BAUBAU— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak dan meminta kepolisian segera menangkap pelaku penikaman seorang wartawan.
Irfan (korban) diduga menjadi korban kekerasan sehubungan dengan profesi/pekerjaan sebagai wartawan.
“Informasi yg kami ketahui sebelumnya korban menerima ancaman karena pemberitaan di media tempat bekerja,” ujar Ketua PWI Baubau, Aswar melalui pesan tertulis, Sabut (22/7/2023).
Aswar menyebut, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Baubau harus segera melakukan penangkapan dan mengungkap motif penikaman.
“Kita berharap kepada aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap motif kekerasan yg dialami sdr Irfan,” ungkapnya.
Apalagi, kata Aswar, profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.
Kejadian kekerasan yang dialami Irfan dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap hal-hal prinsipil dalam kehidupan pers nasional. Ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar mesti dilindungi oleh negara.
PWI Baubau memandang kejadian yang menimpa Irfan membuktikan bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan serta tantangan berat.
“Kami mendorong kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” pungkasnya.