RAHA— Langkah Bakal Calon Bupati (Bacabup) Muna 2024-2029, L.M Ihsan Taufik Ridwan masih panjang. Jalan yang dilalui penuh dengan rintangan dan kritikan, salah satunya mengenai politik dinasti.
Ihsan dianggap oleh beberapa pihak masih bagian dari kekuasaan saat ini. Bahkan beberapa pihak menilai lingkup keluarga besarnya terus memimpin Muna. Sehingga, kehadirannya pada bursa Pilkada Muna dianggap sebagai tongkat estafet untuk mempertahankan dominasi kekuasaan.
Menanggapi itu, Ihsan tak mau ambil pusing. Meski demikian, dirinya menekankan politik dinasti hanya ada pada saat zaman kerajaan bukan saat ini yang melalui prosesi demokrasi.
Diusung oleh partai Golkar dirinya terus melakukan kunjungan silahturahmi dan mendengarkan keluh kesah masyarakat. Sejauh ini sudah 78 desa dikunjunginya, masyarakat tampak antusias saat menerima kedatangannya.
”Yang dimaksud dinasti itu apa? Dinasti itu, kan pemberian yang tidak melalui pemilihan seperti keturunan raja-raja yang memerintah,” kata Ihsan saat ditemui pada beberapa kesempatan.
Selain itu, kata Ihsan, isu politik dinasti sengaja digaungkan oleh sekelompok orang yang tak mau berkompetisi dan bersaing secara sehat. Padahal, semua warga negara termaksud dirinya punya hak yang dilindungi konstitusi untuk mencalonkan diri jadi Bupati melalui pemilihan secara langsung.
“Saya tidak akan membalas kalau ada isu apapun yang menyerang. Saya tidak ingin ada permusuhan karena perbedaan pilihan politik,” ungkapnya.
“Masyarakat menjadi penentu bukan kami. Jadi mari berkompetisi dengan sehat,” sambungnya.
Ihsan menerangkan, Pasal 21 angka 1 Universal Declaration of Human Rights: Arti terjemahan bebasnya adalah setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM): Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
Pasal 15 UU HAM:
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 43 ayat (1) UU HAM:
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, majunya sebagai Bacabup Muna karena termotivasi harus lebih baik dari sang ayah Ir Ridwan Bae. Sehingga tekadnya dibulatkan untuk menjadi Bupati Muna 2024-2029 agar menjawab kebutuhan masyarakat melalui kebijakan pro rakyat.
“Saya memang termotivasi dengan ayah saya Ir. Ridwan Bae mantan Bupati Muna dua periode. Harus 10 kali lebih baik. Saya rasa ini hak saya sebagai warga negara yang dilindungi oleh konstitusi untuk ikut bertarung pada Pilkada Muna,” pungkasnya.