RAHA— Tindak lanjuti surat Kemendagri, DPRD Kabupaten Muna gelar rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup bersama Pemerintah Daerah, di ruang rapat Komisi I Selasa (1/8/2023).
Rapat tersebut membahas surat dari Kemendagri tentang pemilihan suara ulang (PSU) yang di lakukan pada saat akhir Desember 2022 lalu di 4 desa yakni Wawesa, Kambawuna, Oensuli dan Parigi.
Hasil putusan yang tertuang dari surat pada tgl 24 juli bahwa Kemendagri mengeluarkan surat dmna PSU Pilkades di nyatakan batal.
Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar mengungkapkan, Hasil RDP bersama pemerintah daerah menyepakati pembentukan tim untuk menindaklanjuti surat Kemendagri.
“Bupati muna akan membentuk tim untuk melakukan pengkajian dan telaah terhadap empat desa dan hasilnya akan di sampaikan lagi ke DPRD,” ujarnya usai rapat tertutup
Lanjutnya, DPRD Muna memberikan waktu 1 bulan kepada pemda untuk melakukan kajiannya. Pemerintah daerah sebagai eksekutif yang melaksanakan putusan yang termaktub dalam surat. Sementara pihaknya melakukan pendampingan dan pengawasan.
Nantinya, tim akan bekerja secara kolektif kolegial, secara bersama-sama saling mendukung.
“Jika dalam waktu yang ditentukan pemerintahan daerah tidak menyelesaikan permasalahan ini , DPRD akan kembali melalukan pemanggilan untuk menanyakan apa yang menjadi kendala tak terselesaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Pemda Muna melalui Asisten I, Bahtiar Baratu saat di temui wartawan menerangkan, tim yang akan dibentuk diberikan waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan hal tersebut.
Tim tersebut akan bekerja di 4 desa yang selanjutnya melakukan koordinasi dengan Forkopimda untuk mengantisipasi adanya gejolak.
“Surat pembatalan SK kepala desa yang dilantik hasil PSU itu dilakukan nanti setelah tim selesai bekerja,” katanya.