KENDARI— Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam.
Hal itu disampaikan langsung oleh Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan melalui pers rilisnya yang diterima media ini, Rabu (3/8/2023).
Ade menyebut, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka inisial YB selaku Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral tahun 2022 pada Kementerian ESDM.
“Tersangka awalnya diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung. Selanjutnya, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Menurut hasil penyelidikan, kata Ade, tersangka YB bersama-sama dengan SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022. Ada 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Padahal perusahan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di wilayah IUPnya. Sehingga, dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam.
Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh Pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lainnya.
“Dari keseluruhan aktivitas penambangan di Blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 triliun,” kata Ade.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni HA (GM PT. Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM), OS (Dirut PT. LAM), WAS (Pemilik PT. LAM), AA (Dirut PT. KKP), SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM), dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM).