Perkara “Tipikor” Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kadatua, Penyidik Kejaksaan Tahan Eks Bupati Buton Selatan

Penahan terhadap eks Bupati Buton Selatan 2018-2022.

Kendari— Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Buton lakukan penahanan tersangka eks Bupati Buton Selatan tahun 2018-2022, LOA (inisial), Senin (14/8).

LOA ditahan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody SH menyebut, penetapan status tersangka LOA merupakan pengembangan kasus yang telah bergulir beberapa bulan yang lalu.

Hasil serangkaian pemeriksaan tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LOA yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tipikor.

“Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi Tersangka,” ujarnya Selasa (15/8).

Jaksa Madya itu melanjutkan, peran tersangka LOA selaku mantan Bupati yaitu memerintahkan Kabid Anggaran pada BPKAD Kabupaten Buton Selatan.

LOA memerintahkan pengalokasian anggaran studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua tanpa melalui proses perencanaan.

Kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

“Tersangka memerintahkan saksi AE (pihak diluar Pemda Buton Selatan) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK),” ungkapnya.

Selain itu, kata Dody, tersangka juga menentukan sendiri besar angggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan sebesar Rp.2.000.000.000. (Dua Milyar Rupiah).

Tersangka LOA disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“LOA ditahan selama 20 (dua puluh) hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 2 September 2023 di Rutan Kelas IIA Bau-Bau berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan Nomor: PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *