LPPH, GMPT, Dan GPMI Mendesak Kejati Sultra Untuk Periksa Syahbandar Molawe

Aksi di depan kantor Kejati Sultra.

KENDARI— Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Penegak Hukum (LPPH), Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT), serta Gerakan Persatuan Masyarakat Indonesia (GPMI) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Senin, (04/05/2023).

Ratusan massa tersebut mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam TBK, diblok Mandioda kabupaten Konawe Utara (Konut).

Awaludin Silsila selaku Koordinator aksi mengatakan, hari ini kami menggedruduk kantor Kejati Sultra dan DPRD Sultra untuk mendukung bagaimana langkah-langkah penegak hukum serta DPRD untuk menindak tegas kepala Syahbandar Molawe.

Lebih lanjut kata Awaludin, yang dimana kami duga terlibat korupsi di BPN PT.Antam Kabupaten Konawe Utara, yang dimana beberapa bulan yang lalu telah diterbitkan beberapa tersangka sehingga sampai hari ini kepala Syahbandar Molawe belum juga dipanggil ataupun diperiksa.

“Bahkan sampai hari ini, eks Syahbandar yang telah selesai dalam tugasnya itu belum dipanggil dan ditersangkakan terkait pemberian SIB yang itu tidak sesuai dengan mekanisme maupun SOP yang telah diturunkan oleh pemerintah pusat” ungkap Awaludin.

Tuntutan kami yang pertama, meminta agar pemerintah mencopot kepala Syahbandar Molawe maupun yang sedang bertugas dan yang saat ini baru dilantik.

Yang kedua kami meminta kepada Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa kepala Syahbandar Molawe kabupaten Konawe Utara.

Ditempat yang sama, Salam Sahadia anggota komisi 3 DPRD Sultra mengatakan, personal ini memang pernah digambarkan tadi sejak tiga bulan terakhir ini kita dipertontonkan yang terlibat di dalam kasus diblok Mandiodo. Saya ingin sampaikan kepada saudara-saudaraku semua bahwa masalah ini telah kita sampaikan kepada DPRD RI komisi 7, kepada ESDM, dan Perhubungan dua minggu yang lalu melakukan rapat dan membicarakan soal PRPP.

Salam Sahadia menyebutkan, PRPP 2022 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian kurang lebih 800 miliar, yang dibayarkan kurang lebih 366 miliar sisanya belum dibayarkan. Nah kalau menghitung ini maka munculah persoalan yang anda sampaikan, bahwa pertama kita menghitung data kuota yang diberikan kepada seluruh IUP yang ada di Sulawesi Tenggara itu tidak diberikan.

“Kami mengapresiasi atas aksi yang dilakukan oleh elemen masyarakat dan sudah melaporkannya ke DPR RI untuk RDP di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu 6 September 2023” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *