Batal Dihapus, Wakil Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tingkatkan Insentif Honorer

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin.

NASIONAL— Nasib tenaga honorer yang diperkirakan mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia memang menjadi salah satu poin yang paling disorot dalam pembahasan RUU ASN.

Pembahasan RUU ini berpacu dengan tenggat penghapusan status tenaga honorer yang akan dilakukan pemerintah pada 28 November 2023.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, alasan batalnya penghapusan tenaga honorer pada tahun ini.

Sebagaimana diketahui, tenggat waktu penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang sesuai dengan telah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Anas mengungkapkan batalnya penghapusan tenaga honorer ini karena pola rekrutmen pegawai, khususnya di pemerintahan daerah atau pemda yang masih banyak belum berkualitas. Ini karena adanya siklus negatif.

“Rekrutmen ASN tidak berkualitas, honorer sembarangan, honorer karena tim sukses, relawan, dimasukkan honorer. Ini sebagian tapi ya enggak semua, akhirnya birokrasi kita tidak profesional,” kata Anas dalam acara Town Hall Meeting BRIN, Jakarta, seperti dikutip, Senin (11/9/2023).

Selain itu, dia melanjutkan para pemimpin daerah seperti bupati dan gubernur tidak akan bisa dilarang sepenuhnya mengangkat tenaga honorer. Sekalipun ada kebijakan yang melarang, dia mengatakan para pimpinan pemda itu selalu menemukan cara untuk merekrut tenaga honorer.

“Bupati, gubernur, enggak bisa juga ditutup mati tidak boleh angkat honorer, saya bilang semakin dikasih pagar tinggi-tinggi gubernur-bupati pasti akan melompat,” kata Anas.

Menanggapi itu, Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada November tahun ini.

“Para tenaga Honorer yang berjumlah jutaan orang banyaknya memiliki kontribusi yang signifikan dalam pembangunan nasional. Meskipun secara statusnya, belum diakui dan diapresiasi secara ideal oleh negara,” ujar Sultan melalui keterangan resminya dikutip dari akun resmi DPD RI, Kamis (14/9).

Menurutnya, tenaga honorer merupakan SDM profesional yang signifikan memberikan kontribusi tenaga dan pikiran dalam pembangunan nasional. Oleh karenanya pemerintah harus memberikan insentif ekonomi yang cukup kepada para honorer.

“Saya kira Persoalan honorer lebih disebabkan oleh rendahnya perhatian dan insentif sosial ekonomi negara. Di samping manajemen rekruitment yang kurang baik sesuai kebutuhan di daerah,” tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *