JAKARTA— Kasus yang menimpa pasangan suami istri (Pasutri), penjual es buah didepan Kantor Bupati Muna inisial S dan ST pada Juli lalu menuai respon dari Mabes Polri.
Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Syahardiantono melalui Kabag Yanduan u.b. Kasubbagtrimlap, AKBP Jury Leonard Siahaan S.IK menyebutkan, melalui surat No. B/4062-b/IX/WAS.2.4/2023 Divpropam tertanggal 5 September 2023 perihal Surat Pemberitahuan Penanganan Dumas (SP3D) yang tujukan kepada LBH HAMI Sultra.
Merujuk UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 tahun 2018 tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat di lingkup Polri. Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Pasutri “Korban Penganiayaan” Ditetapkan Sebagai Tersangka Di Polres Muna
Kemudian, menanggapi surat pengaduan LBH HAMI Sultra No: 16/B/LBH HAMI-SULTA/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 perihal keberatan proses hukum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Serta surat pelimpahan Kadiv Propam Polri No. R/3644/VIII/WAS.2.4/2023/Divpropam tanggal 30 Agustus 2023 perihal pelimpahan Dumas.
“Sehubungan rujukan tersebut, disampaikan kepada pelapor/pengadu bahwa Bangyaduan Divpropam Polri telah menindak lanjuti laporan pengaduan pelapor/pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Wasidik Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti,” kata Jury dalam suratnya.
Merespon itu, Ketua LBH HAMI Sultra, Adv. Andri Darmawan SH, M.H menyampaikan, telah menerima surat balasan dari Mabes Polri atas aduan perkara yang menimpa kliennya. Kini mereka terus melakukan koordinasi dan pengawalan ke Mabes Polri serta Komnas HAM.
“Saat ini kami sudah menyiapkan segala bukti untuk menyerahkan ke Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik penyidik Polres Muna. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga klien kami mendapatkan keadilan,” ujar Andri, Kamis (14/9/2023).
Sementara itu, Ketua LBH HAMI Muna, Adv. Hendra Jaka Saputra, SH menambahkan, pihaknya sangat berterimah kasih atas atensi dari Kapolri dalam hal ini melalui Kadiv Propam Polri.
Penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Polres Muna dinilai janggal dan memang perlu mendapatkan atensi langsung dari Mabes Polri.
“Tim kuasa yang lain sementara mengawal kasus ini di jakarta. Intinya terkiat dugaan pelanggaran kode etik yg dilakukan penyidik Polres Muna dalam penanganan perkara. Termasuk tindakan diskriminasi dalam penyidikan,” ujar Hendra.