Demo di Mabes Polri, Lembaga Komando Tuntut Kasat Reskrim dan Kapolres Muna Dicopot

Lembaga Komando Unras di Mabes Polri.

Jakarta— Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) gelar aksi unjuk rasa (Unras) di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

Puluhan massa aksi komando yang berdemo, membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi menuntut pencopotan Kasat Reskrim dan Kapolres Muna.

Unras dilakukan atas dugaan kelalaian Kasat Reskrim dan Kapolres Muna dalam menangani kasus penganiayaan Suharsono dan Sitti Rosida pasangan suami- istri (Pasutri) beberapa pekan terakhir.

Sekjen Lembaga Komando, Tomi dermawan menyampaikan, Kasat Reskrim dan Kapolres Muna dinilai tidak serius dan diduga bermain terkait kasus penganiayaan yang menimpa pasutri di Muna.

“Kasat Reskrim dan Kapolres Muna diduga telah lalai dan keliru dalam menangani kasus hukum pasutri bapak Suharsono dan ibu Sitti Rosida,” ujarnya saat berorasi.

Lanjut aktivis yang biasa disapa Tomi mengungkapkan, dalam penanganan kasus penganiayaan yang di alami pasutri Suharsono dan Sitti Rosida pihaknya menduga adanya permainan yang dilakukan oleh oknum inisial LM dan Kapolres Muna.

“kasus tersebut diduga adanya kongkalikong antara pihak Mapolres Muna dan sdr LM (inisial) sehingga merugikan pasutri bpk Suharsono dan ibu Sitti Rosida yang pada faktanya merekalah yang menjadi korban penganiyaan oleh sdr LM (inisial),” Terangnya

Perwakilan massa aksi saat bertemu perwakilan Mabes Polri.

Atas itu, kata Tomi, pihaknya meminta kepada Mabes Polri agar Kasat Reskrim dan Kapolres Muna harus dicopot dari jabatannya. Pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sampai pasutri mendapatkan keadilan sesuai prosedural hukum yang berlaku, hingga keadilan dapat ditegakkan.

“Kami meminta Mabes Polri untuk mencopot Kasat Reskrim dan Kapolres Muna karena kami menduga kuat ada ketidakpastian hukum yang dilakukan dalam menangani perkara yang dialami pasutri dan telah ditahan selama 60 hari dirutan kelas II Muna,” pungkasnya saat menutup orasi.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada pernyataan dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *