Unidayan Buka Suara Terkait Tudingan Ahli Waris Almarhum La Ode Asman

Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau.

Baubau— Universitas Dayanu Ikhsanuddin atau Unidayan akhirnya secara resmi mengeluarkan pernyataan dan membantah segala tudingan Ahli waris Almarhum La Ode Asman terkait permasalahan Pemberian Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Sabtu (30/9/2023).

Kabag Umum Unidayan, Agus Salim Mbaeda didampingi jajaran memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang telah berlangsung selama beberapa hari ini.

Agus menyebut, pernyataan yan ditujukan ke Unidayan tidak benar. Pihaknya menilai tak ada itikad baik dari pihak ahli waris. Sebab, setiap kedatangan keluarga Almarhum (Ahli Waris red) pihaknya selalu memberikan ruang untuk bertemu langsung rektor dan menerima dengan baik disetiap pertemuan musyawarah kekeluargaan yang mereka lakukan bersama pihak kuasa hukum.

Kata Agus, Unidayan sebagai kampus tempat menghasilkan lulusan yang kompeten, kompetitif, dan profesional dengan ratusan karyawan, tak mungkin tak memberikan kesejahteraan seperti tudingan Ahli waris dan kuasa hukumnya.

Pihaknya menilai, pemberian pesangon yang dipermasalahkan oleh Ahli waris tentu saja sudah sesuai hitungan masa kerja melalui rapat senat. Selan itu, tak ada pemberian uang pensiun di Unidayan sebab ada aturan yang berlaku di yayasan untuk hal tersebut.

“Permintaan pesangon yang diberikan kepada pihak Unidayan oleh Ahli waris merupakan sebuah kemustahilan dan diluar nalar untuk disanggupi,” ujarnya.

Sementara, terkait adanya BPJS Ketenagakerjaan yang dipermasalahkan semua itu dikarenakan kelalaian almarhum sendiri yang tak melengkapi berkas (memberikan KTP) sebagai syarat administrasi yang dibutuhkan untuk mendaftarkan Almarhum ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menyayangkan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh pihak keluarga Almarhum karena telah membuka hal ini ke publik dan untuk itu semua kami juga telah bersiap menghadapi permasalahan ini ke ranah hukum,” kata Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *