Tanggapan Praktisi Hukum Ketatanegaraan Terkait Perselisihan di Unidayan Baubau

Praktisi hukum ketatanegaraan La Ode Syafril Hanafi, SKM, SH.CIRP.

Baubau— Praktisi hukum ketatanegaraan La Ode Syafril Hanafi, SKM, SH.CIRP komentari perselisihan antara pihak Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau dan Keluarga ahli waris Laode Asman.

Menurut Syaril, berdasarkan pasal 2 UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (HI) meliputi perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan serikat kerja.

Berdasarkan ketentuan UU, Syafril melihatnya terdapat dua perselisihan HI yakni perselisihan hak. Dimana diduga pihak Unidayan tidak mengikutsertakan Almarhum La Ode Asman dalam Program Jaminan Sosial.

Kemudian kedua, perselisihan pemutusan hubungan kerja, yakni diduga pihak Unidayan tidak membayar pesangon dan penghargaan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

“Ini diatur dalam UU No 40 tahun 2004 Tentang sistim Jaminan Sosial Nasional atau dikenal SJSN. UU tersebut ketentuan kewajiban Perusahaan atau pengusaha wajib mendaftarkan Pekerja/buruhnya dalam program Jaminan Sosial termuat dalam Pasal 13 ayat (1),” ujarnya, Kamis (5/10/2023).

Lanjutnya, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dalam Pasal 99 ayat (1) Menjelaskan Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Kemudian, UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam pasal 15.

“Jauh sebelum Undang-Undang ini berlaku, Sudah ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dalam Pasal 3 ayat (2) menjelaskan ‘Setiap Tenaga Kerja berhak atas Jaminan Sosial tenaga Kerja’,” ungkapnya.

Syafril melanjutkan, bukan hanya UU mengatur ketentuan tersebut namun terdapat pula Peraturan Pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.

Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, terdiri dari :

Jaminan berupa uang yang meliputi :

1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
2. Jaminan Kematian;
3. Jaminan Hari Tua.
4. Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 45, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46, terbaru terbit pula Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Jadi Sekali lagi sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang saya jelaskan maka Perusahaan atau Pemberi Kerja wjaib mengikutsertakan Program Jaminan Sosial Tenaga kerja,” sebutnya.

Selanjutnya, Syafril mengingatkan terkait sanksi bagi perusahaan yang melalaikan keikutsertaan karyawannya untuk program jaminan sosial telah diatur secara jelas dalam UU. Sanksi dapat berupa administratif dan pidana.

Sementara terkait pemberian pesangon dan pensiun aturannya termuat dalam UU Nomor 13 tahun 2003 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yakni termuat dalam pasal 154A Ayat (1) Huruf n Jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Jika dihitung berdasarkan ketentuan peraturan, dirinya mejelaskan sebagai berikut dimana masa kerja Almarhum La Ode Asman adalah 32 Tahun 8 bulan berdasarkan SK Pengangkatan dosen tetap dengan Nomor SK 22/C/X-/1989 tanggal 1 Okotber 1989 dan Berdasarkan SK Pensiun Nomor 56/C2/YPUD/V/ 2023 tertanggal 02 Mei 2023 dengan gaji terakhir Rp. 3.237.585.

Maka hitungan Pesangonnya adalah = 1,75 X Pesangon masa kerja x Upah
= 1,75 x 9 x 3.237.585 = Rp. 50.991.963,-

Sedang Hitungan Penghargaan Atas masa kerja yakni
= Masa kerja diatas 24 Tahun 10 Kali Upah
= 10 x Rp. 3.237.585 = Rp. 32. 375.850,-

Jadi Jika digabungkan antara Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja = Rp. 50.991.963 + 32.375.850 = Rp. 83. 367.813

“Karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak kami mendoakan semoga dalam perundingan Tripatrit nanti yang dimediasi oleh mediator dapat menemukan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *