Buton— Kepala Desa Wambulu Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara diduga lakukan korupsi hingga menahan gaji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal itu diungkapkan oleh salah satu anggota BPD Wambulu, La Usuri kepada awak media ini, Rabu (4/10/2023).
La Usuri menyebut, (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa.
Bertugas melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, tanggung jawab BPD kepada Bupati yaitu evaluasi yang dilakukan BPD kepada kades adalah dalam rangka mengumpukan bahan pembuatan Laporan Evaluasi Kinerja Kades yang harus disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Sebagai tokoh masyarakat yang diberikan amanah untuk mengemban jabatan sebagai BPD, ia menyayangkan sikap Kades yang terkesan tidak peka terhadap masyarakatnya.
Menurutnya, Kades diketahui telah melakukan berbagai kegiatan yang merugikan masyarakat. Mulai dari pembuatan proyek jalan tani hingga pengadaan pupuk pada program Kehutanan pada 2021 lalu juga pemotongan honor BPD dan BLT Covid-19.
Selain itu setiap perencanaan kegiatan dan Rakerdes, Kades jarang melibatkan anggota BPD hingga tidak dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Dalam hal ini, BPD memantau pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan di desa.
“jadi kami hanya bisa dengar dan ditanya masyarakat pak ada pekerjaan apalagi, itu ada alat berat datang,” ungkapnya.
Selain itu, kata Usuri, Kades juga melakukan pemotongan honor BPD dan penahanan gaji cukup sering dilakukan oleh Kades sejak beberapa tahun terakhir,
“Kami merasa sangat putus asa hingga melaporkan dugaan kesewenang-wenangan ini kepada Pengacara yang akan mengawal proses hukumnya,” ucapnya.
“Anggota BPD telah melaporkan dugaan melakukan penyimpangan jabatan Kades Wambulu ke Polres Buton,” sambungnya.
Ia juga menyebut, dirinya pada 2021 lalu hanya menerima 7,5 juta dengan dipotong 2 juta
Usuri menambahkan, jika orang yang secara jelas melakukan hal yang tidak benar apakah akan terus dibiarkan?
Apalagi, masyarakat kecil yang tidak paham dengan hukum dan sangat merasa dirugikan oleh Kades. Dirinya, berharap mendapatkan keadilan dan kebenaran untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Wambulu ini.
Sementara itu Kades Wambulu Tajuri membenarkan melakukan penahanan gaji. Hal itu dilakukan karena pihak BPD belum mempertanggungjawabkan RPJ Kinerja dan biaya operasional.
Menurutnya, penahanan gaji baru 1 Semester sekitar 6 bulan berjalan. Ia menekankan, akan segera direalisasikan jika BPD telah menyelesaikan laporan kegiatan dan program kerja.
Selama ini beberapa program swadaya masyarakat juga telah kami laksanakan mulai dari pembuatan jalan tani dan yang sementara akan dikerjakan ini adalah tandon air untuk masyarakat.
“Terkait dengan laporan dan keluhan BPD, saya di sini bekerja secara ikhlas dan untuk mensejahterakan masyarakat Wambulu. BPD sebagai mitra kerja pemerintah seharusnya berkolaborasi bersama sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang ada tidak perlu melapor kemana-mana terkait dengan apa yang terjadi di sini,” pungkasnya.