Kasus Pasutri Di Muna Resmi Dipraperadilankan, LBH HAMI Vs Kapolres Dan Satreskrim Muna

Kasus Pasutri di Muna resmi dipraperadilankan.

MUNA— Kasus yang menimpa pasangan suami istri (Pasutri) Suharsono dan Sitti Rosida usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan oleh Polres Muna kini memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI secara resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Raha, Jumat (13/10/2023).

Ketua LBH HAMI Sultra, Adv Andri Darmawan menyampaikan, praperadilan didaftarkan karena penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa kliennya tidak sesuai KUHAP dan Perkap No 6 tahun 2019.

“Kami sudah daftarkan ke PN Raha, tinggal menunggu jadwal persidangan,” ujarnya.

Andri menjelaskan, kliennya saat ditetapkan sebagai tersangka tidak memenuhi dua alat bukti. Selain itu kliennya tidak diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Anehnya saksi-saksi baru dilakukan pemeriksaan usai penetapan tersangka pada kliennya.

Kemudian, kata Andri, kasus kliennya sudah sampai tahap penyidikan tapi tak sampai P- 21 oleh Jaksa. Padahal sempat dilakukan penahanan selama 60 hari oleh penyidik Polres Muna di Rutan Raha tapi bebas demi hukum.

“Gugatan LBH HAMI Cukup berdasar,” jelasnya.

Senada hal itu, Ketua LBH HAMI Muna, Adv Hendra Jaka Saputra M menyebut, secara resmi diajukan permohonan praperadilan untuk mencari keadilan bagi kliennya.

Kliennya sebagai pemohon akan menghadapi termohon dalam hal ini Kapolres cq. Kasatreskrim Polres Muna.

“Kami sudah daftarkan, sudah mulai dijadwalkan oleh PN Raha. Kita tunggu saja, kami sudah siap,” kata Hendra.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran di SIPP PN Raha, permohonan praperadilan terdaftar dengan nomor registrasi 3/Pid.Pra/2023/PN Rah dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Jadwal sidang pertama nantinya pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *