MK Putuskan Batas Usia Calon Presiden dan Wapres, Relawan Muda Gibran Muna Gelar Tasyakuran

Relawan Muda Gibran Kabupaten Muna.

Muna— Ratusan Relawan Muda Gibran Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara gelar tasyakuran dan doa bersama, di salah satu rumah relawan di bilangan Kota Raha, Rabu (18/10/2023).

Gelaran tersebut diadakan usai Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengenai uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Wapres).

Keputusan MK tersebut mengabulkan tuntutan untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua Relawan Muda Gibran Muna, Yogi menyampaikan, dengan keputusan MK, Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo dan merupakan salah satu perwakilan pemimpin muda diberi kesempatan untuk ikut dalam Pemilihan Umum 2024.

Keputusan ini menjadi kemenangan pemuda Indonesia dan menjadi hadiah istimewa dalam menyambut Hari Sumpah Pemuda.

“Kami kelompok muda relawan Gibran Kabupaten Muna pada khususnya dan umumnya masyarakat Muna menggelar tasyakuran atas keputusan MK. Putusan itu sebagai bentuk dukungan terhadap kalangan muda ikut berkompetisi pada Pemilu 2024,” ujar Yogi.

Foto bersama.

Dengan anggota berjumlah kurang lebih 100 orang, kata Yogi, para relawan siap mendukung Gibran maju sebagai Cawapres 2024 nantinya.

“Kedepan kita akan terus mengadakan kegiatan-kegiatan kreatif dalam upaya mendukung Gibran sebagai Cawapres,” katanya.

Selain bersyukur atas putusan MK, tasyakuran dan doa bersama ini diadakan dengan harapan agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan damai. Para peserta berdoa agar masyarakat tetap menjaga persatuan meskipun memiliki perbedaan pilihan politik dalam pesta demokrasi tersebut.

Sebelumnya, pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan putusan mengenai uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pasal tersebut mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun, namun tidak mengatur batas usia maksimal.

Perkara ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A, bersama dengan tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan kawan-kawan. Permohonan ini diterima oleh MK pada tanggal 3 Agustus 2023.

Keputusan MK ini menjadi langkah penting dalam sejarah pemilihan umum di Indonesia dan menjadi sebuah tonggak sejarah dalam menghadirkan pemimpin muda yang berpengalaman di tingkat daerah ke panggung nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *