Tasyakuran Putusan MK, Relawan Muda Gibran Muna Berbagi Rezeki

Relawan Muda Gibran Kabupaten Muna berbagi makanan ringan.

Muna— Usai menggelar tasyakuran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Relawan Muda Gibran Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berbagi rezeki di area tugu jati Kota Raha, Rabu (18/10/2023).

Relawan yang didominasi oleh generasi Z tersebut berbagi rezeki usai berdoa bersama sebagai rasa syukur dengan berbagai makanan ringan terhadap pengguna jalan raya.

Ketua Relawan Muda Gibran Muna, Yogi menyebut, berbagai rezeki melalui makanan ringan sebagai bentuk rasa syukur atas putusan MK. Putusan tersebut dinilai menguntungkan generasi muda untuk ikut konstetasi politik terutama Gibran Rakabuming Raka yang saat ini sementara menjabat sebagai Walikota Solo.

“Berbagai rezeki ini sebagai rasa syukur kami atas putusan MK,” ujarnya saat ditemui di area tugu jati.

Lanjutnya, pada Senin tangga 16 Oktober 2023 lalu MK telah menggelar sidang pengucapan putusan mengenai uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pasal tersebut mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun, namun tidak mengatur batas usia maksimal.

“Keputusan MK ini menjadi langkah penting dalam sejarah pemilihan umum di Indonesia dan menjadi sebuah tonggak sejarah dalam menghadirkan pemimpin muda yang berpengalaman di tingkat daerah ke panggung nasional,” jelasnya.

Yogi juga menyebut, sebagai relawan muda Gibran, kelompoknya berjuang mendukung Gibran ikut Konstetasi sebagai Cawapres 2024 nantinya.

“Kami relawan muda Gibran Muna terus mendukung hingga Gibran menjad Wakil Presiden nantinya,” kata Yogi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *