Ganti Rugi Lahan Pembangunan Kompleks Perkantoran, Firman: PJ Bupati Muna Barat Bahri Pembohong

Kawasan pembangunan kompleks perkantoran.

Laworo— Pernyataan Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara, Bahri terkait biaya ganti rugi lahan dinilai sebagai omongan yang tak sesuai realita.

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum beberapa masyarakat yang di atas lahannya akan dibangun kawasan perkantoran Bumi Praja Laworoku, Adv Firman Prahara SH kepada awak media ini, Sabtu (21/10/2023).

Firman menyebut, PJ Bupati Mubar Bahri sebagai pembohong yang lihai, hanya mencitrakan sosok baik di media dan menyebut diri sebagai bapak pembangunan.

Ironinya, kesan tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan pahit yang harus ditelan masyarakat pemilik lahan dalam hal ini kliennya yakni Asmarianton, Waode Ani dan Jamaluddin. Ketiganya tak mengira lahan yang mereka punyai selama ini ternyata hanya diberi ganti rugi atas tanaman yang ada bukan sesuai luasan tanah yang dimiliki.

Apalagi, pada Juni 2022 lalu, Bahri menyampaikan ganti rugi lahan dialokasikan 8,1 miliar
dengan estimasi nilai jual objek pajak (NJOP) yaitu 10 ribu per meter untuk lahan bagian depan dan 5 ribu per meter untuk lahan bagian belakang jalan. Hal itu disampaikan saat meninjau lokasi perkantoran di tiga Desa yakni Lakalamba, Marobea dan Laworo.

“Pernyataan PJ Bupati Muna Barat, Bahri telah menjadi headline pada Juni tahun lalu. Pernyataannya telah menjadi berita tetapi pada kenyataannya tidak ada hitungan ganti rugi lahan per meter. Pembohong dan omongan tak sesuai realita,” ujar Firman.

Lanjutnya, mengacu pada UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan pasal 1 ayat 2 penyediaan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Kemudian, PP No 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan tanah bagi kepentingan umum pasal 68 ayat 1 bahwa penilai melakukan penilaian besarnya ganti kerugian bidang perbidangan tanah meliputi: tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah dan kerugian lain yang dapat dinilai.

“Sesuai ketentuan, klien kami yakni Asmarianton dengan lahan ± 70.000 M², Waode Ani dengan lahan ± 20.000 M² dan Jamaluddin dengan lahan ± 10.000 M² seharusnya mendapat ganti rugi sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

“Pemkab di bawah komando Bahri terkesan diam dan acuh akan persoalan ini. Dua kali somasi kami layangkan, mereka bersikukuh dengan hanya ganti rugi tanaman saja. Selanjutnya kami akan terus mendesak dan menempuh proses hukum perdata di pengadilan,” tambahnya.

Ketua Organisasi Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia Kabupaten Muna Barat itu menambahkan, kliennya mendukung penuh proyek daerah pembangunan kompleks bumi praja Laworoku.

“Sebagai pemilik hak atas lahan/tanah dan tanaman yang terkena proyek daerah pembangunan kompleks praja Laworoku, klien kami menuntut PJ Bupati Mubar Bahri konsisten dengan pernyataannya,” ucap Firman.

Sementara itu, Pemkab Mubar melalui Kabag Hukum Setda, Yuliana melalui surat tertulisnya bernomor 100.3.10/1228/2023 tertanggal 11 Oktober 2023 perihal tanggapan atas somasi ke II dan terakhir tim kuasa hukum, Asmarianton, Waode Ani dan Jamaluddin tetap pada pendirian ganti rugi atas tanaman.

“Bupati Mubar memberikan santunan ganti rugi tanam tumbuh sesuai dengan bidang tanah yang telah dikeluarkan oleh BPN yang besaran nilainya sesuai dengan besaran yang dikeluarkan oleh Pejabat Penilai Publik/Appraisal,” ujar Yuliana dalam suratnya.

Dalam surat juga menjelaskan, nilai besaran yang diterima
Asmarianton dengan luas lahan 77.023 M² atas item tanaman dengan pembulatan sebesar Rp 84.500.000.
Wa Ode Ani dengan luasan lahan 20.553 M² atas item tanaman dengan pembulatan Rp 42.500.000 dan
Jamaluddin dengan luas lahan 11.278 M² atas item tanaman dengan pembulatan Rp 33.200.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *