Muna— Sempat ditunda, sidang praperadilan perkara pasangan suami istri (Pasutri) Suharsono dan Sitti Rosida sebagai pemohon di Pengadilan Negeri Raha (PN Raha) kembali dilanjutkan, Senin (6/11/2023).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal PN Raha, Ari Cornado SH, MH itu membuka dan mengarahkan jalannya persidangan. Para pemohon hadir bersama kuasa hukumnya. Sementara termohon hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Pemohon, Adv Hendra Jaka Saputra M dan Adv Harsoni membacakan materi pokok persoalan dan permohonan. Beberapa kali mereka menekankan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka terhadap kliennya. Selain itu, adanya pelanggaran kode etik dan intervensi yang diduga dilakukan oleh penyidik Polres Muna.
Hendra menyebut, sidang kali ini pihaknya fokus menjalani persidangan dan telah menyiapkan bukti-bukti pendukung.
“Semua sudah kami siapkan, tinggal menunggu sidang-sidang selanjutnya,” ujarnya usai persidangan.
Baca juga:
Pasutri “Korban Penganiayaan” Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polres Muna
Sementara pihak kuasa hukum Polres Muna yang berjumlah empat orang saat diminta oleh hakim untuk membacakan jawaban termohon menyatakan belum siap.
“Hari ini kami belum siap dan masih mau memperbaiki kembali,” ujar salah satu perwakilan kuasa hukum Polres Muna saat persidangan.
Usai persidangan saat dikonfirmasi, pihak kuasa hukum Polres Muna bungkam dan menolak untuk diwawancarai sambil pergi meninggalkan awak media ini.
Agenda sidang praperadilan selanjutnya yakni:
1. Selasa (7/11) dengan agenda pembacaan jawaban termohon;
2. Rabu (8/11) dengan agenda pemeriksaan tambahan bukti surat, pemeriksaan saksi dan ahli dari termohon;
3. Kamis (9/11) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari termohon;
4. Jumat (10/11) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak; dan
5. Senin (13/11) agenda pembacaan putusan dari hakim praperadilan.