Jawaban Polres Muna Di PN Raha, Kuasa Hukum Pasutri Sebut Alibi Dan Tak Berdasarkan Fakta

Sidang praperadilan di PN Raha.

Muna— Polres Muna berikan jawaban atas penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Suharsono dan Sitti Rosida pada sidang lanjutan praperadilan, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Raha (PN Raha), Selasa (7/11/2023).

Diketahui Polres Muna memberikan kuasa kepada:

1. Kombes Pol La Ode Proyek SH MH (Kabid Hukum Polda Sultra);
2. IPDA La Ode Halidin (Kapolsek Tikep Polres Muna);
3. Aiptu Mulyadi (PS Kaur Rapkum Bidkum Polda Sultra);
4. Aiptu Andi Jufri (PS Pamin 3 Bidkum Polda Sultra);
5. Aipda La Ode Muhammad Muhsin (PS Pair Kasubsi Bankim Seksi Hukum Polres Muna);
6. Aipda Mesri (PS Pair Kasubsi Luhkum Seksi Hukum Polres Muna).

Para sidang hari ini, sebagai termohon mereka menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonannya kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh termohon.

Ada 6 point utama yang menjadi perhatian atas jawaban yang mereka tanggapi. Hal tersebut yakni:

1. Penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri No 6 tahun 2019;

2. Penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak berdasarkan dua alat bukti permulaan cukup;

3. Penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup terbukti dengan adanya P-19 dari jaksa terhadap berkas penyidikan perkara dari termohon;

4. Termohon tidak pernah memberikan SPDP kepada para pemohon;

5. Para pemohon atau keluarganya tidak pernah diberikan atau menerima tembusan surat perintah penahanan dari termohon; dan

6. Para pemohon yang dijadikan sebagai tersangka dan ditahan tidak segera diperiksa oleh termohon.

Atas ke enam point tersebut, pihak Polres Muna melalui kuasanya menyebutkan semua telah memenuhi ketentuan dan SOP yang berlaku. Mereka juga menerangkan dalam penjelasannya merincikan terkait di mulainya tahap penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka telah memenuhi SOP.

Selain itu mereka juga menyatakan memiliki alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat dan alat bukti petunjuk yang menguatkan menetapkan para pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum.

“Termohon meminta kepada Yang Mulia Hakim Tunggal perkara ini kiranya berkenaan menerima jawaban termohon lalu menjatuhkan putusan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini,” ujar kuasa hukum Polres Muna melalui jawaban tertulisnya.

Terkait jawaban itu, Ketua LBH HAMI Sultra, Adv Andri Darmawan yang juga sebagai kuasa hukum Pasutri menyebut, termohon memberikan jawaban secara alibi, tak masuk diakal, tak logis dan tak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Misalnya saja, pihak termohon melakukan penyelidikan, wawancara, olah TKP dan sebagainya setelah adanya penetapan tersangka. Apalagi gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan hanya membutuhkan waktu beberapa jam. Menjadi pertanyaan bagi pihaknya siapa saksi-saksi yang diperiksa dan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka bagi kliennya.

“Itu semua alat bukti yang diajukan, itu semua diperoleh setelah penetapan tersangka. Jadi Kita mempermasalahkan, artinya kalaupun itu diambil betul-betul, ada keterangan ahli, keterangan saksi-saksi itu diperoleh diperiksa semua setelah adanya penetapan tersangka. Dan itu tidak bisa,” ujarnya.

Ironinya lagi, kata Andri, termohon secara nyata tak siap menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan dikembalikannya berkas-berkas perkara oleh jaksa. Bahkan, setelah 60 hari kliennya di tahan berkas perkaranya pun masih belum lengkap dan meyakinkan jaksa untuk melanjutkan ke tahapan penuntutan.

“Perkara seperti masa mereka tak bisa buktikan, apalagi dikembalikan oleh jaksa. Ada masalah apa, ini menjadi pertanyaan, bukti-bukti yang mereka hadirkan tidak memenuhi syarat. Tidak menyakinkan jaksa untuk diarahkan ke penuntutan. Dari sini saja sudah bisa menilai bukti yang mereka ajukan untu menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak memenuhi kriteria. Karena yang akan menilai jaksa karena mereka yang akan mempertanggung jawabkan di pengadilan,” jelasnya.

Andri menambahkan, bukti yang dihadirkan termohon tidak bisa menjadi dasar dan memenuhi ketentuan alat bukti yang menerangkan kliennya melakukan tindak pidana pengeroyokan.

“Nanti di pembuktian kita ajukan bukti-bukti surat. Kita akan buktikan dan hadirkan saksi untuk membuktikan mereka dipanggil setelah penetapan tersangka.

Senada itu, Ketua LBH HAMI Muna, Adv Hendra Jaka Saputra M menerangkan, secara lisan menolak jawaban termohon karena tak sesuai dengan fakta-fakta.

“Kita akan buktikan nanti di persidangan,” katanya.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan esok Rabu (8/11) dengan agenda pemeriksaan tambahan bukti surat, pemeriksaan saksi dan ahli dari termohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *