Pemasangan APK dan BK Pada Tempat Yang Dilarang, Bawaslu Mubar Bakal Segera Lakukan Penertiban

Komisioner Bawaslu Mubar La Ode Muhammad Karman.

Laworo— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) bakal lakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pada tempat-tempat yang tak diperbolehkan.

Nantinya penertiban tersebut akan dilakukan bersama pihak KPU, TNI-Polri dan Satpol PP dengan menyasar atribut Parpol dan Caleg Peserta Pemilu 2024 yang berada pada tempat-tempat yang dilarang.

Komisioner Bawaslu Mubar La Ode Muhammad Karman menyebut, pihaknya bersama KPU Mubar sebelumnya telah melakukan sosialisasi penempatan APK dan BK.

Sesuai aturan, lembaga pendidikan, sarana kesehatan, tempat ibadah, kantor pemerintahan, jalur-jalur hijau menjadi tempat yang tak diperbolehkan dilakukan pemasangan.

“Penempatan APK dan BK harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peraturan KPU dan Bawaslu. Selain itu harus memperhatikan etika dan estetika,” ujar Kordiv Hukum Bawaslu Mubar itu, Kamis (9/11/2023).

Lanjutnya, hingga kini pihak Bawaslu masih intens melakukan imbauan secara persuasif sebelum diambil tindakan tegas. Peserta pemilu diharapkan dapat melakukan inisatif juga untuk melakukan penertiban secara mandiri.

“Kita himbau dulu secara persuasif, supaya mereka bisa menertibkan sendiri,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *