Sidang Lanjutan Praperadilan Pasutri Di PN Raha, Polres Muna Tak Punya Saksi Perkuat Jawaban Sebelumnya

Sidang praperadilan di PN Raha.

Muna— Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh pemohon pasangan suami istri (Pasutri) Suharsono dan Sitti Rosida yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Muna terus bergulir di Pengadilan Raha.

Sidang hari ini dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak termohon dalam hal ini Polres Muna tak bisa hadir. Selain itu tak ada saksi lain yang bisa dihadirkan untuk menguatkan jawaban mereka sebelumnya.

Sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Raha, Ari Cornado SH MH usai membuka sidang beberapa kali menanyakan saksi dari pihak termohon.

Hanya saja, pihak termohon melalui kuasa hukumnya menyebut, saksi ahli yang rencananya dihadirkan hari ini tak bisa hadir dikarenakan dalam kondisi sakit. Sementara untuk saksi lain tak ada juga yang bisa dihadirkan.

Baca juga:

Jawaban Polres Muna Di PN Raha, Kuasa Hukum Pasutri Sebut Alibi Dan Tak Berdasarkan Fakta

Bahkan saat dikonfirmasi oleh awak media ini, pihak kuasa termohon mengarahkan untuk melakukan konfirmasi langsung ke Humas Polres Muna.

“Maaf, kami tak bisa berbicara. Silahkan tanyakan langsung ke Humas Polres Muna,” ujar salah satu perwakilan termohon usai sidang praperadilan, Kamis (9/11/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Adv Hendra Jaka Saputra M menyebut, tak adanya saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon menunjukan secara tidak langsung adanya kesalahan prosedural. Selain itu, penetapan tersangka terkesan dipaksakan dalam waktu 2 hari.

“Kami tetap optimis bahwa klien kami saat ditetapkan sebagai tersangka tak sesuai prosedur dan terkesan dipaksakan,” kata Ketua LBH HAMI Muna itu.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan esok, Jumat (10/11) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *