SPBU Teratai di Kendari Diprotes Konsumen, Ini Penyebabnya

Tampak antrian panjang di SPBU Teratai Kota Kendari

KENDARI – Sebelumnya beredar video sopir truk angkutan umum dan kampas memprotes antrian pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU Teratai, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dalam video terlihat seorang sopir tengah memprotes sejumlah kendaraan besar 10 roda seperti truk tronton dan meratus yang melakukan pengisian solar subsidi di SPBU tersebut.

Pada video itu, ia mengeluhkan pengelola SPBU lebih memprioritaskan truk tronton dan meratus dalam mengisi solar subsidi, ketimbang kendaraan umum lainnya yang sudah antri sejak lama.

“Mereka ini truk perusahaan besar seperti Meratus, SRIL, SRIL. Yang ini kan tidak bisa mengisi solar subsidi, harus solar industri,” kata seorang sopir yang tidak diketahui namanya dalam video beredar.

“Masalah yang terjadi sekarang ini kenapa pengguna solar subsidi di batasi harus habis yang campur dexlete dengan truk tronton atau kontainer baru bisa kita isi solar. Sementara truk kontainer bebas keluar masuk mengisi solar subsidi,” ungkapnya di dalam video.

Sementara itu, dampak lainnya juga memicu terjadinya kemacetan di ruas jalan sekitar SPBU akibat antiran truk besar di lokasi tersebut.

Peraturan Pemerintah Kota Kendari Tentang Pendistribusian BBM Solar Subsidi

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Peraturan Wali Kota Kendari no 66 tahun 2018, pendistribusian BBM Solar subsidi hanya diperuntukan sebagai berikut :

  1. Usaha kecil;
  2. Usaha perikanan;
  3. Usaha pertanian;
  4. Alat transportasi dan
  5. Pelayanan umum;

Dalam pasal tersebut juga menegaskan larangan pendistribusian BBM Solar Subsidi untuk kendaraan besar yang masuk dalam kategori bergerak dibidang industri.

Kemudian, pada pasal 9 Peraturan Wali Kota Kendari no 66 tahun 2018, mengatur jumlah penggunaan BBM Solar subsidi. Diantaranya sebagai berikut:

  1. Kendaraan bermotor roda empat diberikan sesuai kebutuhan paling banyak 40 liter /unit;
  2. Kendaraan bermotor roda enam keatae diberikan sesuai kebutuhan paling ban yak 50 liter /hari;
  3. Kendaraan bermotor roda empat lintas Kota diberikan sesuai kebutuhan paling banyak 30 liter / hari;
  4. Kendaraan bermotor roda enam

Selain itu SPBU Teratai juga sebelumnya disoroti oleh beberapa lembaga masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Saat dikonfirmasi, Pengawas SPBU Teratai, Anton mengungkapkan bahwa pengisian BBM subsidi jenis solar telah sesuai dengan regulasi.

“Kami melakukan pengisian sesuai barcode, kami mengisi 80 (delapan puluh) liter,” katanya saat ditemui, Senin (20/11)

Disampaikannya juga bahwa selama memiliki barcode pengisian, hal tersebut telah mengikuti regulasi yang berlaku.

“Itu sudah sesuai dengan aturan dari Pertamina,” ujarnya.

Publisher: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *