PNS Di Muna Ditangkap Saat Transaksi Shabu, Begini Kronologinya

Ketgam. Oknum ASN saat kedapatan tangan transaksi Shabu.

Muna— Unit Lidik Satres Narkoba Polres Muna berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.

Pengungkapan itu dilakukan dengan menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu. Selain itu, ikut diamankan seorang oknum PNS inisial AH alias MHN (45) di SOR Kota Raha Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna Sultra, Selasa (21/11/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Muna, IPTU Arman menyebut, pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / A 25 / XI /2023/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MUNA/POLDA SULTRA, tanggal 21 November 2023.

Kejadian berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di SOR Kota Raha sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian Tim Lidik menindak lanjuti dengan kegiatan penyelidikan untuk memastikan sasaran tempat, orang, dan barang.

Sehingga pada Senin tersebut sekitar pukul 15.00 wita, Tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu di sekitar SOR Kota Raha. Sekitar pukul 16.00 Wita Tim lidik kemudian melakukan pemantauan dan pada pukul 16.30 wita tim melihat datang sebuah mobil Toyota Hilux double cabin warna hitam berhenti di depan gerbang SOR.

Tim melihat salah seorang laki-laki turun dari mobil menuju ke dalam ruangan gerbang dan terlihat mengambil sesuatu kemudian kembali menuju ke mobil.

Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan barang bukti (BB). Tim juga menghubungi salah satu Ketua RT di Kelurahan Wamponiki untuk menyaksikan penggeledahan badan dan barang bukti terduga pelaku.

“Dari hasil penggeledahan badan di temukan 1(satu) unit Handphone Merk VIVO Y15s. Kemudian di lakukan penggeledahan BB di duga narkotika di temukan 1 bungkus makanan ringan Nabati siip berisi 6 (enam) sachet kecil berisi kristal bening di duga shabu dengan berat Britto 6,88gram,” ujar Arman melalui pesan tertulisnya, Rabu (22/11/2023).

Arman menambahkan, pada sekitar pukul 17.30 wita terduga pelaku dan BB di bawa ke Mako Polres Muna guna proses lebih lanjut. Modus terduga pelaku yakni memiliki, menguasai, dan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112Ayat (2) lebih subs Pasal 127 ayat (2) huruf a UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

“Rencana tindak lanjut yakni melengkapi adminstrasi penyidikan, pemeriksaan urine dan darah, pemeriksaan BB dan Labfor serta gelar perkara,” kata Mantan Kapolsek Tongkuno itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *