Polres Buton Terima Aduan Penahanan Gaji BPD Di Desa Wambulu

Mapolres Buton.

Buton, Sultramedia – Polres Buton terima pengaduan BPD Desa Wambulu tentang penahanan gaji yang dilakukan Kades Wambulu, Tajura sejak Januari hingga Desember 2023.

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas aduan yang dibuat oleh Ketua BPD mewakili empat orang anggotanya.

“Terkait dengan laporan penahanan Gaji BPD Wambulu untuk saat ini telah kami tindak lanjuti dalam proses pengambilan keterangan para pihak yang mengalami kejadian atau pengaduan tersebut,” ujar Busrol, Jumat (8/12/2023).

Busrol menambahkan, saat ini Polres Buton juga sedang melakukan pengumpulan keterangan dan klarifikasi oleh para pihak baik dari pelapor maupun terlapor. Sesuai prosedur pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait dengan aduan Ketua dan anggota BPD Desa Wambulu .

“Selanjutnya kita akan lihat sumber dananya, apabila dari APBD maka konsennya penyidik pasti ke ranah Tipikor,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua BPD Wambulu Muliadin yang ditemui awak media ini, berharap Polres Buton mampu memberikan keadilan.

Dirinya menilai Kades Wambulu telah melakukan kejahatan terhadap hak-hak mereka. Padahal, selama ini selalu hadir dalam setiap program pembangunan desa dan melaksanakan fungsi pengawasan.

Selain itu, selama Covid data para penerima bantuan hingga semua pekerjaan yang dimasukkan dalam program pembangunan Desa, mereka ikut andil turun langsung melakukan pengawasan dan dokumentasi.

“Namun dikarenakan ada laporan yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Kami akhirnya melaporkan Kades dan tidak mau bertanda tangan pada laporan yang kami duga fiktif dibuat yang berujung penahanan terhadap gaji sejak Januari – Desember 2023,” ucapnya, Minggu (10/12/2023).

Lanjutnya, ada beberapa item program dalam laporan yang tidak sesuai fakta dilapangan. Ironinya mereka dimintai untuk menyetujui dan menandatangani. Tentu saja, dirinya menolak karena bertentangan dengan hati nurani dan tugas sebagai pengawas desa yang memperjuangkan hak masyarakat.

Apalagi, terbukti dengan adanya temuan dan pengembalian yang dilakukan oleh Kades. Sehingga mereka melakukan protes dN berujung penahanan gaji.

“Jika bukan pihak Polres Buton yang membantu kami mendapatkan hak Gaji dan Operasional ini kemana lagi kami mempercayakan keadilan dan kebenaran,” terangnya.

Ditambahkan lagi, melalui Tim Kuasa Hukum terlapor yang diwakili
Adv. Lukman SH, pihaknya meminta agar Kapolres Buton segera memerintahkan jajarannya bergerak cepat menuntaskan dan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Bagaimana mereka mau menghidupi keluarga, sementara hak-hak mereka sebagai pengurus BPD belum dibayarkan oleh Kadesnya,” kata Lukman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *