BPN Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Ke Pemkab Muna, PTSL 5.500 dan Redistribusi 3.149 Bidang

Penyerahan sertifikat tanah di Aula Kantor Bupati Muna, Selasa (12/12).

Muna, Sultramedia – Kantor ATR/BPN Kabupaten Muna lakukan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat, di aula Kantor Bupati Muna, Selasa (12/12/2023).

Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor ATR/BPN Muna, Lompo Halkam ST menyerahkan langsung beberapa sertifikat tersebut kepada Plt Bupati Muna, Drs. H. Bachrun M. Si.

Lompo Halkam menyebut, Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, penyerahan sertifikat yang dilakukan sesuai dengan target perencanaan satu tahun anggaran. Sehingga, di bulan Desember mulai dilakukan penyerahan.

Penyerahan itu, meliputi sertifikat PTSL sebanyak 5.500 bidang dan Retribusi 3.149 bidang tanah. Kegiatan PTSL tersebar di 39 desa/kelurahan se-Kabupaten Muna dengan sertifikat yang sudah siap untuk diserahkan.

Termaksud juga di kegiatan redistribusi yang lokasinya ada 15 desa/kelurahan termaksud di lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Meliputi Kelurahan Laiworu, Raha III, Fookuni dan Watonea yang sudah siap untuk diserahkan.

“Setelah acara ini pertanahan akan ke desa-desa menyerahkan sertifikat. Kami akan melakukan penjadwalan di desa-desa untuk keliling menyerahkan di bulan Desember ini,” ucap Lompo Halkam.

Sementara itu, Plt Bupati Muna, Drs. H. Bachrun, M.Si, mengapresiasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, melalui kegiatan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Muna.

Pemkab Muna berkomitmen me dukung kepemilikan tanah yang sah dan legal. Program PTSL bertujuan untuk memberikan sertifikat tanah kepada seluruh masyarakat secara merata. Penyerahan sertifikat sebagai langkah kongkret dalam mewujudkan tujuan itu.

“Kepemilikan tanah yang jelas, masyarakat akan lebih mudah merencanakan pengembangan wilayah secara lebih terorganisir. Kami sangat mendukung Program PTSL, karena ini bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga soal pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya,” kata Bachrun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *