Ini Motif Suami Yang Diduga Tega Bunuh Istri Sendiri Saat Tengah Mengandung Tiga Bulan Di Baubau

Polres Baubau saat gelar konferensi pers.

Baubau, Sultramedia – LN (17), warga Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka usai diduga tega membunuh istrinya sendiri, MS (19).

Korban yang tengah mengandung tiga bulan ditemukan meninggal pada Kamis (7/12/2023) pagi.

Setelah kejadian itu, pada Selasa (12/12/2023), polisi bergerak cepat dengan melakukan autopsi terhadap korban untuk mengetahui penyebab kematian.

Dari hasil autopsi yang dilakukan dokter polisi Polda Sultra, diketahui korban tewas karena pukulan.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menyebut, polisi telah menahan LN dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus kematian istrinya. Dari hasil penyelidikan, korban kerap dianiaya oleh suaminya. Terakhir, penganiayaan terjadi pada Rabu (6/12/2023).

Hari itu korban kembali dianiaya karena masalah sepele yakni pelaku meminjam charger istrinya, tapi ia tak ingin isi chatnya dengan perempuan lain diketahui oleh sang istri. Di mana isi chat tidak ingin diketahui korban sehingga tersangka beberapa kali melakukan penganiayaan dan menimbulkan beberapa luka pada bahagian tubuh.

“Saat itu juga korban berpamitan dengan pelaku LN dan sebelumnya (pergi) sudah terjadi penganiayaan KDRT kepada korban,” ujar Kapolres, Jum’at (15/12/2023).

Lanjutnya, saat korban kembali dari arisan, kembali bertemu dengan pelaku dan terjadi kembali penganiayaan.

Usai menganiaya istrinya, pelaku keluar rumah untuk pergi futsal pada Rabu malam pukul 22.30 Wita dan kembali ke rumah pada pukul 23.30 Wita.

Saat suaminya pergi, MS sempat menghubungi keluarganya dan mengaku dipukuli dan tak tahan dengan perlakukan sangat suami.

“Saat pelaku pulang futsal, terjadi penganiayaan kembali (terhadap korban),” terangnya.

Kemudian, kata Kapolres, keluarga yang menerima telepon korban mendatangi rumah MS pada Kamis (7/12/2023) dan menemukan ibu muda tersebut dalam kondisi tak bernyawa.

“Saat ini pelaku LN ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Pelaku LN diancam pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara,” ucap Kapolres.

Sementara itu, paman korban, LZ mengaku, pada Rabu (6/12/2023), keponakannya menelpon sembari menangis.

“Malamnya dia telepon saya, katanya (korban), bapak tua, saya dipukuli lagi kepalaku, saya bilang kalau begitu besok pagi baru saya naik ke rumah,” katanya, Kamis (14/12/2023).

Esoknya, LZ dan kelurga beserta mertua korban mendatangi rumah MS. Mereka masuk melalui pintu belakang karena bagian depan rumah tertutup. Saat masuk betapa terkejutnya LS menemukan keponakannya dalam kondisi tertelungkup di kamar.

Sementara suaminya, LN berada tak jauh dari istrinya yang sudah tak bergerak.

“Mertuanya (korban) katakan kenapa pucat kakinya ini, saya pegang bukan pucat ini tapi sudah meninggal. Saya tanya suaminya, kamu kenapakan ini, dia bilang saya tidak apa-apakan, saya bilang jangan bohong tadi malam dia menelepon kamu pukuli kepalanya,” ujar dia.

Menurut LZ, ayah MS telah meninggal dunia sehingga keponakannya sering menelepon dirinya sembari menangis.

Penganiyaan yang diterima MS dari suaminya bukan yang pertama. Bahkan kekerasan yang dilakukan LN ke MS terjadi sebelum mereka menikah. Bahkan korban kerap menceritakan perlakuan kasar sang suami kepada keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *