Baubau, Sultramedia – Pengadilan Negri (PN) Baubau jatuhkan vonis terhadap LN (53) warga asal Kakado Kelurahan Balasuna Selatan Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sultra, satu tahun penjara dan denda 30 juta rupiah, Senin (4/12/2023).
LN di vonis Atas perbuatannya melanggar pasal 36 JO pasal 23 ayat (2) Undang undang nomor 42 tahun 1999 dan undang undang nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Amar putusan tersebut bernomor: 113/Pid.B/2023/PN Bau.
LN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin penerima fidusia.
“LN secara syah terbukti telah menyerahkan truk yang menjadi jaminan fidusia kepada saudara Y tanpa izin dari pihak PT Adira Cabang Baubau selaku penerima jaminan fidusia,” kata Hakim Ketua PN Baubau, Johanis Dario Malo saat membacakan amar putusan.
Akibat perbuatan terdakwa PT Adira Finance Cabang Baubau mengalami kerugian sekitar Rp 614.548.000.
Barang bukti berupa:
1. 1 lembar sertifikat jaminan fidusia dengan nomor: W27.00063863.AH.05.01 tahun 2022 tanggal 17 Oktober atas nama pemberi fidusia LN dan penerima fidusia Adira Dinamika Multi Dinamika Finance;
2. 1 berkas akta jaminan fidusia nomor 2001 tanggal 14 Oktober 2022.
3. 1 lembar somasi I dengan nomor 0727/SOM/4/23/022 tanggal 14 april 2023;
4. 1 lembar somasi II dengan nomor 0727/SOM/4/23/022 tanggal 17 April 2023;
“Membebaskan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500,” ujarnya.