Baubau, Sultramedia – Adira Finance Cabang Baubau mempidanakan nasabahnya gegara telah mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin penerima fidusia.
Nasabah berinisial LN (53), asal Kakado Kelurahan Balasuna Selatan, Kaledupa, Kabupaten Wakatobi di vonis bersalah oleh PN Baubau dan dihukum pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp 30 juta.
Terkait itu, Perwakilan Adira Finance Cabang Baubau, Zaenal menyebut, LN terbukti telah menyerahkan truk yang menjadi jaminan fidusia kepada Y tanpa izin dari Adira Finance Bau-bau selaku jaminan fidusia.
Jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda atau harta bergerak dan tidak bergerak yang registrasi hak kepemilikannya masih berada dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Baca juga:
Dimana, pada bulan Oktober 2022 LN mengajukan kredit untuk pembelian 1 unit kendaraan merk Mitsubishi tipe truk FE 74 HD bak besi di Adira Finance Cabang bau-bau.
Untuk menjamin terbayarnya pembiayaan yang dilakukan kemudian memberikan jaminan berupa sertifikat jaminan fidusia nomor w27.0063863.AH. 05 01 tahun 2002 tanggal 17 Oktober 2022.
Dimana, ketentuan kendaraan tersebut yang dijadikan jaminan dilarang untuk dialihkan atau dipindah tangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan PT Adira cabang Bau bau selama kredit berjalan.
“Kami saat itu menyetujui dan dibuatkan perjanjian pembiayaan nomor 0727 222 11393 pada 7 Oktober 2022 dengan jumlah hutang pokok sebesar 488.331.680 dengan kewajiban pembayaran angsuran pinjaman selama 48 bulan dengan angsuran perbulan sebesar 13.967.000. Akan tetapi LN hanya membayar angsuran sampai dengan bulan Februari dan angsuran seterusnya tidak dibayarkan,” ujar Zaenal melalui pesan tertulis yang diterima media ini, Jumat (29/12/2023).
“Kemudian pihak Adira menindaklanjuti tunggakan tersebut dengan melakukan pengecekan pada pihak LN. Faktanya truck yang dijadikan jaminan telah dialihkan kepada Y pada Februari 2023,” tambahnya.
Situasi ini, kata Zaenal, Adira Finance tak serta memperkarakan angsuran macet ini ke ranah hukum. Mereka lebih dulu mencoba menyelesaikan kasus fidusia ini lewat jalur mediasi persuasif dengan memberikan dua kali somasi namun buntu. Akhirnya jalur pidana pun diambil Adira Finance lantaran mengalami kerugian hingga Ratusan Juta Rupiah
“Sebelumnya, kasus-kasus serupa bisa selesai lewat mediasi. Kasus tersebut, menjadi peringatan sekaligus shock therapy bagi nasabah nakal,” kata Zaenal.