Usai Dihamili, Perempuan Dibawah Umur Di Kolut Ini Laporkan Pacar Ke Polisi

AP (pelaku) diamankan oleh pihak kepolisian. 

Kolaka Utara, Sultramedia – Habis manis sepah dibuang, hal itulah yang kini dialami ICA (13) seorang perempuan di bawah umur di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dia terpaksa melaporkan pacarnya ke polisi berinisial AP (20), warga Desa Pasampang Kecamatan Pakue Tengah, Kolut, karena tidak mau bertanggungjawab atas janin yang dikandung dalam rahimnya.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan melalui Humas Polres, Aipda Arif Afandi menyampaikan, sesuai laporan korban di SPKT Polsek Pakue, hubungan layaknya suami istri tersebut terjadi di bulan Januari 2024 ini.

Awalnya, mereka berkenalan melalui WhatsApp pada 6 Januari 2024 dan setelah cocok mereka bertemu pada 14 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita.

Kemudian, mereka memutuskan untuk berpacaran dan saat itu juga AP (Pelaku) melancarkan rayuan mautnya. Hingga pacarnya tak berdaya dan terjadilah hubungan badan layaknya suami istri di pantai Desa Kalahunde Kecamatan Pakue Tengah, Kolut.

Selang beberapa hari, mereka melakukan hubungan intim yang kedua kalinya di lokasi rumah kebun di Dusun IV Loumbu Desa Powalaa Kecamatan Pakue Tengah. Berlanjut ke hubungan intim ketiga kalinya kembali terjadi saat itu pelaku menjemput korban di Desa mosiku Kecamatan Batu putih, Kolut.

Sementara, yang ke empat kalinya pelaku bersama korban menuju salah satu tempat dan berniat melakukan hubungan intim. Namun korban menolak dan berkata,”Tidak mau ka”, di ucapkan korban secara berulang kali. Pelaku AP melancarkan bujuk rayu mautnya sehingga ICA bertekuk lutut dan terjadilah hubungan terlarang tersebut hingga hamil.

“Pengakuan AP (pelaku) mereka melakukan hubungan badan sudah 4 kali,” ujar Arif di kantornya.

Setelah kejadian itu, kata Arif, ICA menghubungi sang pacar AP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun AP tidak merespon, hingga ICA melaporkan ke Polsek Pakue.

“AP sudah diamankan Polsek Pakue,” kata Arif.

Pelaku di jerat Pasal 81 dan 82 Undang undang Perlindungan Anak, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *