Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap, HAMI Baubau Terus Lakukan Pendampingan

HAMI Sultra Cabang Baubau.

Baubau, Sultramedia – Usai viral di medsos, R (24) terduga pelaku penganiayaan anak di bawah umur akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Baubau.

Kejadian penganiayaan bocah 8 tahun itu diketahui terjadi pada minggu malam (14/01/24) sekitar pukul 23.45 Wita.

Ketua LBH HAMI Baubau, Adv La Ode Muhammad Wahyu Saputra selaku kuasa hukum korban mengatakan, kasus tersebut melibatkan seorang bocah berusia 8 tahun yang duduk di kelas 3 sekolah dasar.

Sangat disayangkan akibat kejadian itu korban tidak masuk sekolah selama beberapa waktu dan mengalami sakit di area mata serta pelipis mengalami luka memar.

Selain itu, korban mengalami trauma dan takut melihat pelaku usai mengalami penganiayaan sehingga korban harus mendapatkan asesmen psikologi oleh UPTD PPA Baubau dan Peksos Kemensos.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan selama melakukan pendampingan terhadap korban, kejadian itu terjadi karena korban menangis pada malam kejadian. Sehingga pelaku yang merupakan bapak tiri korban merasa kesal dan menganiaya korban,” ujarnya, kamis (18/1/2024).

HAMI Baubau dampingi korban penganiayaan.

Lanjutnya, korban juga dianiaya dengan cara ditendang menggunakan kaki pelaku hingga akhirnya harus dirawat jalan karena tidak memiliki biaya untuk dirawat lebih intensif.

Sementara ibu korban merupakan janda dari 4 orang anak yang tidak memiliki pekerjaan dan hanya bergantung kepada nenek korban yang memiliki usaha warung kelontong.

“Awalnya korban didampingi neneknya telah melaporkan kejadian itu sejak Senin (15/01/24) lalu hingga akhirnya viral di medsos. Alhamdulilah Rabu malam (17/01/24) pelaku berhasil diamankan Polisi yang selanjutnya kami lakukan pendampingan untuk proses hukum korban,” ucapnya.

Wahyu menambahkan, HAMI Baubau akan terus mengawal korban dan keluarganya. Pendampingan akan terus dilakukan selama proses hukum hingga akhirnya korban mendapatkan keadilan.

“Kami akan terus dampingi sampai oelaku di hukum sesuai dengan perbuatannya yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *