ASN Wajib Berdomisili Di Mubar, Sanksi Menanti Bila Melanggar

Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo.

Laworo, Sultramedia – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) La Ode Butolo secara tegas menghimbau dan menekankan kepada seluruh ASN dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah komandonya untuk tinggal di wilayah tempat bertugas.

Kebijakan itu diambil setelah melihat banyaknya ASN dan Kepala OPD yang masih belum memiliki tempat tinggal dan menetap di luar Mubar.

Sekda Mubar, LM Husein Tali menyebut, pihaknya terus melakukan penertiban domisili dan tempat tinggal ASN di Mubar. Dimana, selama ini hanya berupa himbauan dan tidak ada ketegasan. Apalagi hingga saat ini masih banyak yang berdomisili di luar Mubar.

Sebagai Sekda, dirinya mendukung penuh kebijakan Pj Bupati yang telah mengeluarkan surat atau instruksi tertulis yang mewajibkan seluruh ASN memiliki KTP dan tempat tinggal di Mubar. Imbauan itu menjadi sebuah perintah tegas, sehingga ada sanksi yang akan diberikan jika instruksi tidak dilaksanakan.

“Pj Bupati Mubar La Ode Butolo sudah memerintahkan Pol PP razia di pintu masuk Mubar dan Muna yakni di Tugu Lagadi. Apa bila kedapatan mengunakan mobil dinas maka penjabat tersebut akan di suruh pulang,” ungkapnya, Selasa (23/1).

Pol PP gelar Razia Kendaraan dinas di gerbang perbatasan Muna-Muna Barat.

Sebelumnya, Pj Bupati Laode Butolo mengeluarkan instruksi kepada ASN dan Kepala OPD agar memiliki KTP dan wajib memiliki tempat tinggal di Mubar. Hal itu dilakukan guna mempercepat perputaran ekonomi daerah dan membuat daerah lebih kelihatan hidup dan berpenduduk.

Tentu saja, bila instruksinya masih diabaikan, dirinya menyebut telah menyiapkan sanksi.

“Saya sudah melakukan sidat tempat tinggal Kepala OPD, anehnya tempat tinggal salah satu Kepala OPD ada baliho bertuliskan Sekretariat PPS, ini tidak boleh dan tidak dibenarkan,” kata Butolo pekan lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *