Pemda Mubar Gelar Bimtek Penerapan Dan Praktek SIPD, Mudahkan Pengawasan Dan Evaluasi

Pj Bupati Kabupaten Muna Barat, La Ode Butolo saat memberikan sambutan.

Kendari, Sultramedia – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat atau Pemda Mubar gelar bimbingan teknis penerapan dan praktek Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), di Plaza Kubra Kendari, 29 Januari – 2 Februari 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Mubar, La Ode Butolo menyebut, SIPD adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sistem perencanaan pembangunan, sistem keuangan, sistem pemerintahan daerah yang lain serta sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Tujuannya meningkatkan dan memudahkan percepatan dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelayanan publik.

Kualitas perencanaan pembangunan sangat didukung oleh adanya kesediaan data dan informasi yang akurat dan lengkap, menyangkut sumberdaya pendukung pembangunan. Baik menyangkut sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya energi yang ada.

Selain itu, berbagai permasalahan yang dapat diajukan sebagai agenda dalam proses perencanaan pembangunan. Kepentingan dalam memperoleh data lengkap dan dapat dipercaya dalam sistem perencanaan daerah disajikan dalam SIPD.

“Tujuan dari SIPD adalah menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung dan terintegrasi berbasis elektronik, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien,” ujar Pj Bupati La Ode Butolo dalam sambutannya pada Bimtek, Senin (29/1/2024).

Lanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Kemendagri nomor 600.54/48/SJ tentang implementasi SIPD, Pemerintah Daerah diarahkan untuk menyusun perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi pelaporan Tahun 2024 melalui aplikasi SIPD-RI.

“Untuk itu Pemda Mubar perlu memberikan Bintek penggunaan aplikasi SIPD-RI bagi pengelola keuangan daerah yang berjumlah 196 orang yang terdiri dari PPK, PPTK, Perencanaan dan Bendahara pengeluaran,” jelasnya.

“Saya mengharapkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPTK dan Bendahara Pengeluaran dapat mengikuti kegiatan ini secara sungguh sungguh agar dapat melaksanakan tugas tugas penatausahaan keuangan secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Selain Bimtek, kegiatan juga dirangkaikan sosialisasi Permendagri No 19 tahun 2022 tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

Kartu Kredit Pemerintah Daerah bertujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah wajib digunakan oleh Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2024.

“Sebagai bentuk implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemda, saya telah menginstruksikan kepada BPKAD Mubar untuk segera melakukan MoU dengan pihak BPD Sultra,” kata Pj Bupati La Ode Butolo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *