Pemprov Sultra Lakukan Penataan Ribuan Tenaga Honorer Hingga Desember 2024

Rapat pembahasan penataan tenaga honorer lingkup Pemprov Sultra.

Kendari, Sultramedia – Ribuan tenaga honorer lingkup Pemprov Sultra mulai dilakukan penataan. Status dan kedudukan Eks THK-2, Tenaga Non ASN akan diakomodir dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik dengan memperhatikan alokasi anggaran pada instansi terkait.

Sekda Pemprov Sultra, Asrun Lio menyampaikan, nasib para tenaga honorer sesuai Undang-undang akan dilakukan penataan hingga Desember 2024 akan datang.

Pemerintah dalam pendataan telah mengumumkan sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang akan diselesaikan pada Desember 2024.

“Jangan sampai 1,7 juta itu tidak ada yang masuk tenaga honorer Sultra. Sehingga penting untuk kita bahas agar segera didata dan diakomodir,” ujar Sekda Asrun saat memberikan sambutan pada rapat penataan tenaga honorer, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (1/2/2024).

Lanjutnya, tenaga honorer lingkup Pemprov Sultra, setiap tahun SKnya di perpanjangan. SK dikeluarkan melalui verivikasi tenaga yang diusulkan masing-masing OPD.

Setelah SK dikeluarkan, tugas masing-masing OPD adalah memverifikasi keaktifan tenaga honorer. Memastikan kedisiplinan dan tidak asal nama saya.

“Kemarin kami mengajukan untuk tenaga honorer tahun 2024 ini. Karena Pj Gubernur Sultra masih terikat Undang-undang ASN yang baru, tidak dibenarkan lagi mengangkat tenaga honorer,” terangnya.

Asrun menambahkan, dengan proyeksi di lingkup OPD dimasing-masing, harus mampu memetakan kebutuhan tenaga sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Jika setiap tahun ada pengangkatan maka kebutuhan akan berkurang.

Kurang lebih 1.404 tenaga honorer yang telah disampaikan ke sistem termasuk dengan kebutuhan ASN untuk rumah sakit jantung sudah diusulkan.

“Untuk Pegawai Kontrak dan K2 yang jumlahnya 790 untuk pegawai kontrak, tenaga supir berjumlah 278, pramu tamu 242, pegawai non kontrak Dinas Kominfo Sultra 25, pegawai kontrak Dinas sumber daya air dan bina marga 27. Ini merupakan data yang masuk dan Dinas lain yang tidak terdata. Ini juga dikasih waktu cukup lama, surat kami ke OPD masing-masing berakhir pada tanggal 15 dan dikasih perpanjang 31 Januari,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sultra, Zanuriah menerangkan, rekapitulasi pegawai kontrak dan non kontrak diambil dari tercatat dalam keputusan Gubernur bahwa pegawai kontrak dan non kontrak lingkup Pemprov Sultra.

“Jadi disini yang masuk pegawai kontrak atau non kontrak mereka masuk dalam kategori K2 dan ada yang tidak masuk dalam kategori K2. Sebanyak 790 ini sudah masuk K2 ini dikategorikan pegawai kontrak,” kata Zanuriah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *