Muna, Sultramedia – Bawaslu Muna Ingatkan semua pihak memahami arti masa tenang jelang pemilu 2024. Hal itu disampaikan langsung oleh Koordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar usai Rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang pemilu tahun 2024, di Kun-kun Resto Muna, Jumat (9/2/2024).
Menurutnya, masa tenang sebagai hari dan kesempatan yang diberikan kepada masyarakat agar merefleksikan segala visi misi peserta pemilu sebelum menentukan pilihan pada 14 februari 2024 nanti.
“Selama ini masyarakat telah melihat dan mendengar visi misi para calon baik pada APK maupun melalui media. Sehingga pada masa tenang, masyarakat diberikan kesempatan untuk merefleksikan atau memikirkan visi misi apa yang cocok. Jadi pada saat menentukan pilihan nanti sudah yakin,” kata Mustar.
Pada masa tenang, kata Mustar, segala APK akan ditertibkan dan tidak ada lagi ruang-ruang bagi peserta pemilu untuk menyampaikan visi misi baik secara langsung maupun melalui media ataupun penyebaran APK. Begitupun masyarakat tidak diperbolehkan untuk menciptakan ruang-ruang politik.
“Karena selama kampanye mereka telah mendengarkan visi misi peserta pemilu baik itu presiden, parpol didalamnya ada DPR RI, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD,” jelasnya.
Mustar menerangkan, penyelenggara pemilu telah memberikan kesempatan kepada peserta pemilu selama 75 hari dalam melaksanakan kampanye mulai 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Sehingga pada masa tenang 11-13 Februari 2024 tidak ada lagi ruang kampanye sekaligus dilakukan penertiban APK.
“Kami memberikan kesempatan kepada Parpol untuk menertibkan sendiri APKnya mulai dari pukul 00.00 – 12 siang tanggal 11 februari 2024. Lewat satu menit maka yang akan menertibkan adalah pengawas Pemilu. Kita minta bantuan kepada Satpol PP termaksud kita akan berkoordinasi dengan jajaran kebawah untuk melakukan penertiban,” bebernya.
Mustar melanjutkan, hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu kepada masyarakat akan keaktifan dan hadir dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Sementara bagi masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya pelanggaran di masa tenang tetap akan ditangani proses-proses pelanggaran baik itu dilaporkan akan dijadikan informasi awal atau temuan.
“Hal-hal seperti itu akan kami proses dan kami juga menjamin kerahasian pelapor. Tentu saja laporan yang diberikan memenuhi harus memenuhi unsur formiil dan materiil dengan bukti-bukti yang ada baik berupa foto dan video, saksi-saksi, kapan, lokasi kejadian dan bentuk pelanggaran. Kami di Bawaslu juga telah menyiapkan ruang pengaduan,” kata Mustar.
Selain itu, bila terjadi pelanggaran pada masa tenang ada konsekuensi pelanggaran baik sanksi administrasi, pidana menanti bahkan pembatalan kepesertaan pemilu.
Bawaslu Muna juga menyampaikan kepada masyarakat untuk bet-betul memaknai masa tenang. Pengawas pemilu juga diminta untuk kurangi jam tidur dan fokus meningkatkan pengawasan. Karena pertarungan di masa tenang sebagai mahkota pertarungan pengawas pemilu.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat pada masa tenang untuk bisa betul-betul memaknai masa tenang. Masyarakat tenang tanpa ada intrik-intrik politik. Bawaslu Muna juga telah meminta kepada jajaran ke bawah untuk lebih ekstra melakukan pengawasan,” tutupnya.