Nasional, Sultramedia – Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, ada tiga metode yang telah ditetapkan.
Terkait hari dan tanggal pemungutan suara untuk Pemilu 2024 di luar negeri diatur berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 122 tahun 2024. Pelaksanaan Pemilu 2024 dapat dilakukan lebih awal, sesuai lokasinya.
Pertama memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau TPS Luar Negeri (TPSLN) yang digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia seperti kedutaan besar, konsulat jenderal, sekolah indonesia, atau wisma duta.
Kedua, melalui kotak suara keliling yang disiapkan KPU. Ketiga, dengan metode pengiriman melalui pos. Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang kemudian mengirimkan surat melalui pos ke alamat masing-masing pemilih.
Berikut daftar hari dan tanggal pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri,
Senin (5/2/2024) digelar di Hanoi, Ho Chi Minh City.
Selasa (6/2/2024) di Panama City,
Kamis (8/2/2024) di Tehran
Jumat (9/2/2024) di Amman, Kepulauan Seychelles, Baghdad, Dhaka, Doha, Khartoum, Kuwait City, Manama, Muscat, Riyadh, dan Sana’a.
Sabtu (10/2/2024) di Abu Dhabi, Abuja, Alger, Berlin, Bern, Bogota, Brasilia-DF, Bratislava, Brussel, Budapest, Buenos Aires, Canberra, Cape Town, Caracas, Chicago, Colombo, Dakar, Damaskus, Darwin, Den Haag, Dubai, Frankfurt, Hamburg, Havana, Helsinki, Houston, Islamabad, Jeddah, Kairo, Kopenhagen, Kiev, Lima, Lisabon, Los Angeles, Maputo, Marseilles, Melbourne, Mexico City, Mosko, Mumbai, Nairobi, New Delhi, New York, Oslo, Ottawa, Paris, Perth, Phnom Penh, Praha, Pretoria, Quito, San Fransisco, Sarajevo, Seoul, Sofia, Stockholm, Suva, Sydney, Taskhent, Toronto, Tripoli, Vancouver, Vatikan, Vientiane, Warsawa Washington DC, Wellington, Wina, Windhoek, dan Zagreb.
Minggu (11/2/2024) di Addis Ababa, Ankara, Athena, Baku, Bandar Seri Begawan, Bangkok, Beirut, Beograd, Bucharest, Dar Es Salaam, Davao City, Dili, Harare, Istanbul, Johor Baru, Karachi, Kota, Kinabalu, Kuala Lumpur, Kuching, London, Madri, Manila, Noumea, Osaka, Paramaribo, Penang, Port Moresby, Rabat, Roma, Santiago, Singapura, Songkhla, Tawau, Tokyo, Tunis, dan Yangon.
Selasa (13/2/2024) di Hong Kong,
Rabu (14/2/2024) di Madagaskar, Astana, Beijing, Guangzhou, Shanghai, Taipei, serta Vanimo.
Meski pemungutan suara dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di dalam negeri atau yang disebut dengan early voting, namun pengitungan suaranya tetap dilakukan serentak di 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun bergerak cepat dengan memberikan pernyataannya agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara LN (luar negeri) sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada media ini yang diterima secara tertulis, Minggu (11/2/2024).