Lantik Pimpinan BAZNAS Dan DPS Kolut, Pj Bupati: Optimalkan Pengelolaan Zakat

PJ Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding lantik pengurus Baznas dan Dewan Pengurus Syari’ah.

Kolut, Sultrmedia – Pj Bupati Sukanto Toding lantik pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Dewan Pengurus Syari’ah (DPS) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) periode 2024-2029 di Aula Kantor Bupati, Jumat (16/2).

Baznas Kolut yang dilantik yakni dipimpin Ajmal Arif, Ketua II KM. Muh Tang, Ketua III Zainul Muluk, SS, Ketua IV Rukmiah, dan Ketua V Saiful Amin.

Sementara, DPS yang dilantik dipimpin Nirwan Masyhud, anggota Saliuddin Hasim dan Akmal Bintang.

Ketua Baznas Sultra, Punardin menegaskan, pengurus yang telah dilantik dapat menjalankan amanah dan mampu menjaga marwah organisasi serta kepercayaan publik.

“Termaksud menjaga harmonisasi bersama pemda,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Lanjutnya, Baznas adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam mensejahterakan masyarakat. Sementara DPS bukan atasan pimpinan Baznas. Olehnya itu, proses pengumpulan, pendistribusian dana Baznas harus diketahui oleh dewan syari’ah tersebut.

“Dewan Syari’ah yang bertanggung jawab mengontrol Baznas dalam lima tahun ke depan,” ucap Punardin.

Sementara itu, Pj Bupati Kolut, Sukanto Toding menyebut, zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi titah Allah SWT yang menginspirasi semua untuk berjuang mengumpulkan Zakat demi kesejahteraan bersama.

Baznas memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap dana zakat, infak, dan sedekah disalurkan dengan benar untuk kesejahteraan yang merata di masyarakat.

“Kami memberikan dukungan penuh atas pembentukan DPS yang akan menjadi garda terdepan dalam mengontrol dan mengawasi BAZNAS selama lima tahun ke depan. Hal ini adalah langkah progresif dalam memastikan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Sukanto.

Pj Bupati Sukanto berpesan, pengurus yang dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan berbasis regulasi syari’ah. Selain itu, melakukan perluasan zakat, edukasi pentingnya zakat kepada masyarakat, menjadi koordinator pengumpulan serta pembagian zakat dengan cermat dan bertanggung jawab.

“Pengelolaan dana zakat harus dengan optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terutama untuk masyarakat yang betul-betul kekurangan dan masuk dalam data DTKS,” ujar Sukanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *