4 TPS di Muna Direkomendasikan Dilakukan PSU, Berikut Daftar Dan Jenis Pemilihannya

Komisioner Bawaslu Muna, Mustar.

Muna, Sultramedia – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) atau lanjutan pada 4 TPS di Kabupaten Muna. Hal itu disampaikan langsung oleh Koordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar usai mengawasi jalannya pleno tingkat kecamatan, di Kantor Kecamatan Katobu, Minggu (18/2/2024).

Mustar menyebut, empat wilayah di Muna yang direkomendasikan untuk PSU yakni TPS 4 dan 7 Desa Oempu Kecamatan Tongkuno dengan jenis pemilihan Pilpres, TPS 2 Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu dengan jenis pemilihan Pilpres dan TPS 1 Kecamatan Wakorumba Selatan Desa Wakorumba dengan jenis pemilihan calon anggota DPR RI.

“Tadi malam serentak Panwascam merekomendasikan ke PPK. Tadi malam juga Bawaslu Muna telah merekomendasikan ke KPU,” ujarnya.

Mustar menambahkan, penyebab direkomendasikan PSU disebabkan adanya pelanggaran 372 ayat 2 huruf d bahwa ditemukan adanya pemilih yang tidak memiliki KTP dan tidak masuk dalam DPT.

“Ini yang kami temukan dan terjadi di lapangan,” terangnya.

Sementara terkait PSU, Bawaslu menunggu jadwal yang dikeluarkan oleh pihak KPU.

“Hingga saat ini kami masih menunggu jadwal dari pihak KPU,” kata Mustar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *