Parah! Kelalaian KPU Mubar Akibatkan Dua TPS Bakal Gelar Pemungutan Suara lanjutan

Mantan Anggota KPU Muna Barat Periode 2018-2023, LM Nuzul Ansi, S.IP., M.Si.

Laworo, Sultramedia – Tertukarnya surat suara di Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang ditemukan salah satu pemilih dan anggota KPPS pada hari H pencoblosan di TPS pada 14 Februari 2024 lalu menunjukan adanya kelalaian pihak penyelenggara dalam melakukan penyortiran.

Mantan Anggota KPU Mubar periode 2018-2023, LM Nuzul Ansi menyebut, kelalaian pihak KPU mengakibatkan kerugian terhadap peserta pemilu dan masyarakat.

Ditemukannya surat suara DPRD Provisi dalam hal ini Dapil Sultra 6 masuk di Dapil Sultra 3 (Muna, Mubar dan Butur) di TPS 2 Desa Lapokainse dan di TPS 2 Desa Tanjung Pinang Kecamatan Kusambi menunjukan lemahnya kecermatan dari KPU saat melakukan penyortiran.

“Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU sebagai penanggung jawab teknis tidak cermat dan lalai. Terutama dalam proses penyortiran surat suara saat masih berada di gudang logistik KPU Mubar,” ujar Nuzul.

Seharusnya, kata Nuzul, poses penyortiran logistik dalam hal ini surat suara mempunyai Standar Operasional (SOP) yang di tetapkan oleh KPU Kabupaten Itu sendiri.

Dimana kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

“Penyelenggara seharusnya berupaya memastikan surat suara yang diterima sesuai dengan jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh KPU pusat. Selain itu, penyortiran juga dilakukan untuk memastikan surat suara itu tidak tertukar dengan surat suara daerah pemilihan lain serta tidak rusak, sobek, atau cacat,” ucapnya.

Nuzul menerangkan, dengan adanya Pemilihan lanjutan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu menjadi dipertanyakan. Selain itu, ruang-ruang politik uang dalam hal transaksional suara di masyarakat akan bermunculan mengakibatkan tidak adanya pembelajaran politik.

Proses penetapan Pemilihan di hentikan dan penetapan Pemilihan lanjutan haruslah memenuhi unsur sebagai berikut : Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Keputusan KPU No. 066 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umun.

Pemungutan suara dan/atau Penghitungan suara lanjutan
Ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa dalam hal sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS.

Persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan,
yaitu:

a. Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan di TPS
dimulai dari tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara di TPS yang terhenti;

b. Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan;

c. Penetapan penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan dilakukan oleh:

1) KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Penetapan penundaan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;

2) KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Penetapan penundaan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; atau

3) KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota. Penetapan penundaan ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.

d. Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah hari
pemungutan suara.

Lanjutnya, dalam proses peraturan perundangan tersebut di atas yang merupakan dasar dalam hal pengambilan keputusan apakah terpenuhi unsur persoalan dilakukan pemberhentian proses pemilihan Seperti:

1. Terjadi kerusuhan,
2. Gangguan keamanan,
3. Bencana alam, atau
4. Gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Menurut Nuzul, sebenarnya jika KPU Mubar cermat maka tidak akan terjadi Pemilihan lanjutan. Bawaslu Muna Barat haruslah merespon dampak dan akibat Pemilihan lanjutan ini bukan hanya sekedar memberi rekomendasi di lakukan pemberhentian pemilihan tetapi jauh dari itu mengkaji akibat dari persoalan kenapa sampai dilakukan pemberhentian pemilihan di 2 TPS tersebut.

“Ini murni dikarenakan tidak profesional, teliti dan cermat serta kelalaian KPU Mubar. Bukan kelalaian KPPS yang ada di TPS sehingga mengakibatkan kerugian pada peserta pemilu dan masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *