Sepanjang Tahun 2023, Pemda dan DPRD Mubar Lahirkan 3 Perda

Pembahasan Ranperda di Ruang Rapat DPRD Muna Barat.

Laworo, Sultramedia – Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat (Mubar) selama kurun waktu tahun 2023 telah melahirkan 3 Peraturan Daerah (Perda). Ketiga perda dibuat guna pelayanan masyarakat dan penyesuaian atas lahirnya undang-undang baru.

Anggota DPRD Partai Nasdem, La Ode Sariba menyampaikan, ada 2 Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD Mubar. Yakni,, Ranperda tentang Kepemudaan dan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Dan satu Raperda inisiatif Pemda tentang hari jadi Kabupaten Mubar

“Ketiga Raperda tersebut adalah propemperda tahun 2023 telah melewati tahapan harmonisasi di Kantor wilayah Kemenkumham Sultra. Baru dapat diagendakan permohonan untuk pembahasan bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama,” ujarnya, Senin (26/2/2024).

Lanjutnya, hal tersebut sangat penting karena Ranperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin dan kelompok rentan.

“Secara filosofis adalah tidak lanjut dari jaminan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan yang terkandung dalam sila ke 2 dan ke 5 Pancasila,” terangnya.

Sementara itu, Sekertaris DPRD Mubar Abdul Razilu Kaaka menyampaikan apresiasi kepada Pemda dan Anggota DPRD Mubar yang sudah bekerjasama untuk melakukan pembahasan perda di tahun 2023. Pihaknya berharap perda-perda yang sudah dilahirkan bisa memberikan manfaat bagi pemda dan masyarakat.

“Kami berharap pelaksanaan perda ini betul-betul harus bisa di realisasikan. Intinya itu mudah-mudahan ke depan kita lebih baik lagi,” ucapnya.

Dia menambahkan, Ranperda tersebut memiliki dampak baik dan positif dalam meningkatkan nilai Laporan Akuntabilitas Pemerintah dan Sekertariat DPRD Mubar.

“Saya apresiasi kinerja para anggota DPRD hari ini. Lahirnya Ranperda inisiatif DPRD. Mudah-mudahan dapat meningkatkan Lakip DPRD karena sudah 9 tahun Mubar mekar belum ada Raperda yang dilahirkan, baru kali ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *