Muna, Sultramedia – Pembangunan Pasar Pure yang baru selesai dikerjakan di Kelurahan Labunia Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kini disegel oleh pemilik material, Rabu (28/2/2024).
Pemilik material, Muhamad Alimin menyebut penyegelan dilakukan karena bangunan yang menelan anggaran 2,6 miliar tersebut telah selesai tetapi masih menunggak sisa pembayaran material dan ongkos tukang serta buruh.
Ia merincikan sisa pembayaran yang masih tertunggak yakni batu dan pasir sekitar 50 juta dan pembesian sekitar 80 juta. Selain itu, ada juga biaya tukang dan buruh senilai kurang lebih 80 juta.
Tunggakan tersebut, kata Alimin, diperkuat dengan bukti-bukti yang kuat seperti bukti tagihan dan kwitansi.
“Total nilai yang tertunggak sekitar 210 jutaan. Padahal infonya telah PHO sudah dilakukan pembayaran pekerjaan. Uang sudah diambil tapi saya hanya di janji-janji saja,” ujarnya ditemui saat melakukan penyegelan.
Dia menambahkan, pekerjaan yang melekat di Dinas Perindag Muna dengan sumber dana APBN TP 2023 itu di menangkan dan dikerjakan oleh CV Dwi Reski Putra.
Ia berharap pihak perusahaan atau kontraktor pekerjaan segera melakukan pelunasan pembayaran sebelum mengambil tindakan terburuk yakni pembongkaran.
“Saya tunggu itikad baik dari mereka. Jika tidak dilakukan, kondisi terburuk saya akan bongkar itu bangunan sesuai nila kerugian material,” tegasnya.
Senada hal itu, salah satu warga yang belum terbayarkan juga mengatakan, dirinya memiliki tagihan sekitar 10 juta yang belum terbayarkan. Dimana pihak kontraktor masih menyisahkan tunggakan pekerjaan yakni kayu setengah kubik dan biaya molen serta pekerja.
“Saya berharap semoga dibayarkan secepatnya. Jangan hanya di janji-janji saja,” katanya.
Aksi penyegelan berjalan dengan kondusif, dikawal dan terus terpantau oleh pihak Polsek Pure.