UPTD PPA Busel Dampingi Saksi Anak Kunci Kasus Kematian Bocah Perempuan Kadatua

Pendampingan saksi kunci anak.

Busel, Sultramedia – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD ) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Kabupaten Buton Selatan (Busel) memberikan layanan perlindungan kepada anak saksi kasus pembunuhan bocah perempuan yang berada di Kadatua Desa Kaofe.

Ketua UPTD PPA Busel, Wa Ode Siti Sahara mengatakan, Setelah mendapatkan informasi tim UPTD PPA Busel langsung ke lokasi yang berada di pulau Kadatua Desa Kaofe.

Pihaknya telah melakukan dokumentasi dan assesmen awal. Selain itu, telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengatasi trauma terhadap saksi anak yang sempat linglung dan takut

“Saksi anak yang sempat linglung dan takut saat akan diperiksa sebagai saksi kunci kematian rekannya yang kini sedang dalam pengembangan kasus di Polres Baubau,” ujarnya, Selasa (27/2).

Lanjutnya, setelah dilakukan pendampingan, saksi anak dalam kondisi baik hanya terdapat kejenuhan hingga mengakibatkan sakit pada bagian kepala karena banyak yang datang melihat dan bertanya.

Utamanya saat diinterogasi pihak kepolisian dan didampingi pihak keluarga membuat tambah jenuh saksi anak untuk berada di situasi yang tidak biasanya.

Ada perasaan shock juga pada saat dengar dan melihat temanya jadi korban yang merupakan sahabat dan karib saksi .

“Hari ini kami sdh melakukan Asesmen Awal dan Penguatan, Saksi untuk selanjutnya siap di Periksa dengan permintaan di dampingi Psikolog,” jelasnya.

Di rencanakan Rabu ini, kata Siti Sahara, saksi anak siap di BAP. Setelah dilakukan pendampingan, anak bersedia untuk bersaksi menyatakan hal yang ia ketahui terkait dengan kejadian Kematian S (6) tahun yang awalnya dinyatakan hilang selama tiga hari dan ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar.

“Sebab korban dan saksi anak yang terakhir dan melihat korban pergi bersama seorang lelaki dewasa yang saat ini diduga sebagai pelaku,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *