150 WBP di Rutan Kelas IIB Raha Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Kepala Rutan Kelas IIB Raha, LM Masrul.

Muna, Sultramedia – Sebanyak 150 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha diusulkan mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1445 H.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Raha, LM Masrul saat bincang santai di ruang kerjanya, Senin (1/4/24).

Masrul menyebut, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tahunnya, pemerintah melalui kantor Kemenkumham memberikan remisi kepada WBP baik itu saat lebaran maupun 17 Agustus momentum hari kemerdekaan.

Dimana, syarat pemberian remisi yakni mereka yang telah memiliki ketetapan hukum divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Kemudian, telah menjalankan 6 bulan masa tahanan pidana.

“WBP yang sudah memenuhi syarat kami usulkan agar mendapatkan remisi lebaran. Ini berlaku untuk semua yang beragama Islam. Sedangkan yang agama lainnya mengikuti juga hari raya keagamaannya,” ujar Masrul.

Dia melanjutkan, pengajuan remisi diusulkan terhadap WBP yang berkelakuan baik dan mengikuti semua program pembinaan selama menjalani pidana di Rutan. Yakni assessment, dimana setiap penilaian WBP memiliki wali.

Nantinya para wali akan memberikan penilaian baik sholat lima waktu, pengajian ataupun kegiatan lainnya. Semua penilaian akan diisi pada buku penilaian.

“WBP wajib mengikuti semua program pembinaan. Karena syarat itulah yang menjadi dasar saat keluar nanti dapat diterima di masyarakat dan saat kembali dalam keluarganya,” kata Masrul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *