Polsek Katobu Ringkus Empat Pencuri Alat Musik di Watonea, Terancam Penjara 7 Tahun

Kapolsek Katobu AKP LM Arwan dan Kanit Reskrim Polsek Katobu Aiptu Akbar bersama barang bukti keyboard.

Muna, Sultramedia – Empat orang di Muna ditangkap pihak Polsek Katobu terkait dugaan pencurian di Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, pada Rabu (20/3) lalu.

Kapolsek Katobu, AKP LM Arwan menyebut, ke empat terduga pelaku yakni BN, IN, AD, SN berhasil diringkus setelah dilaporkan menggasak rumah warga dan mencuri alat musik jenis keyboard.

“Ke empat terduga pelaku kami tangkap berdasarkan laporan warga yang menjadi korban pencurian,” ujarnya, Senin (1/4/24).

Arwan melanjutkan, para pelaku menjalankan aksinya pada saat rumah kosong di tinggal sholat taraweh oleh penghuninya. Mereka sebelumnya berboncengan tiga telah melakukan pengintaian dan pada saat malam kejadian pukul 20.00 WIB di tanggal 30 Maret lalu. Memasuki rumah dengan memanjat
plafon. Aksi pelaku berhasil menggasak satu unit alat musik jenis keyboard.

Korban mengetahui alat musiknya hilang, kemudian melaporkan ke Polsek Katobu pada Kamis (21/3) lalu.

Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan, Polsek Katobu berhasil menangkap para pelaku diseputaran kota Raha pada 30 April lalu. Sementara BB keyboard yang telah dijual di Kendari berhasil diamankan.

“Peran para pelaku yakni tiga menjalankan aksi pencurian sementara satunya sebagai penjual,” jelas Arwan.

Saat ini ke empat terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Muna guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan dengan pasal 363 ayat 1,3,4,5 terkait pencurian secara bersama-sama dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *