Sidang Perkara Dugaan Penganiayaan Pasutri di Muna, Terdakwa LM Akui “Memukul”

Kantor Pengadilan Negeri Raha.

Muna, Sultramedia – Pengadilan Negeri Raha gelar sidang lanjutan dugaan penganiayaan terhadap Suharsono dan Sitti Rosida pasangan suami istri (Pasutri) yang terjadi pada 24 Juli 2023 lalu, di ruang sidang utama, Rabu (3/4/24).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fahmi Hary Nugroho, Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa dan Muhammad Akbar Rusli.

Sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Dimana Suharsono, Sitti Rosida dan Nurhaena memberikan keterangan sebagai korban dan mengetahui kejadian perkara. Selain itu, barang bukti juga dihadirkan yakni baju berwarna putih dan dua buah batu. Terdakwa La Muda juga dihadirkan dipersidangan didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga:

Pasutri “Korban Penganiayaan” Ditetapkan Sebagai Tersangka Di Polres Muna

Dalam keteranganya di persidangan, Suharsono mengungkapkan dirinya merasa mendapatkan penganiayaan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan bahagian kepala mengalami luka sobek. Hal tersebut dibenarkan oleh sang istri Sitti Rosida melihat suaminya mendapatkan tindakan penganiayaan oleh terdakwa. Begitupun juga saksi Nurhaena melihat korban dipenuhi darah.

Terdakwa La Muda (LM), dalam keterangannya pada saat persidangan membantah secara keseluruhan pernyataan dan keterangan para saksi. Dia menyebut tak melakukan penganiayaan, tetapi dirinya tak menepis jika melakukan aksi pemukulan karena bersikukuh pada pendirian melakukan pembelaan diri pada saat cekcok terjadi.

“Maaf yang mulia, saya membantah semua pernyataan saksi. Itu tidak ada yang benar. Tidak seperti yang mereka ceritakan. Saat itu juga saya hanya melakukan pembelaan diri sehingga terjadi tindakan pemukulan yang mungkin tanpa saya sadari,” ungkapnya saat persidangan.

Sebelum menutup persidangan, Hakim menyampaikan selanjutnya sidang diagendakan usai lebaran pada tanggal 24 April 2024 dengan mendengarkan saksi dari terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *