Musrembang Sultra 2024, Ini Empat Arahan PJ Gubernur Andap

PJ Gubernur Andap Budhi Revianto saat memberikan arahan pada Musrembang Sultra, Kamis (18/4).

Kendari, Sultramedia – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara gelar musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) tahun 2024, di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (18/4/24).

PJ Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menyebut, visi misi Sultra wajib sejalan dan searah serta tak terpisahkan dari visi dan misi NKRI. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Indikator tercapainya keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yaitu terpenuhinya hak rakyat atas.

Pertama sandang, pangan dan papan. Kedua pendidikan dan kebudayaan. k
Ketiga pekerjaan, kesehatan dan jaminan sosial dan keempat kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM. Serta kelima terpenuhinya hak rakyat atas infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

Musrenbang Sultra 2024 beragendakan perumusan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Pj Gubernur Andap menekankan pentingnya data bagi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan pemantauan pembangunan dalam upaya mewujudkan keadilan sosial di Sultra.

“Tidak ada keadilan dan kesejahteraan sosial, tanpa data dasar pembangunan yang akurat, aktual dan relevan,” ujar Pj Gubernur Andap dalam sambutannya.

Andap menyampaikan empat arahan dalam rekomendasi Musrembang Sultra 2024. Pertama, terkait jadwal (timetable) dan strategi pembiayaan kegiatan pendataan desa/kelurahan presisi di setiap Kabupaten/Kota. Hal itu guna menghasilkan data dasar yang digunakan sebagai rujukan perumusan kebijakan pembangunan Sultra. Mencakup data wilayah administrasi, kesejahteraan sosial dan data potensi daerah.

Kedua, Kabupaten/Kota yang telah menjalankan pendataan desa/kelurahan presisi agar segera melakukan analisis atas data spasial dan numerik. Tujuannya mendapatkan informasi kondisi, kebutuhan dan potensial aktual daerahnya.

Andap mengatakan, hasil dari analisis digunakan untuk menentukan target, prioritas dan sasaran pembangunan. Sedangkan Kabupaten/Kota yang belum menjalankan Pendataan Desa/Kelurahan Presisi diminta segera melakukan pendataan paling lambat akhir 2024.

Ketiga, evaluasi pencapaian dan kendala program pembangunan di tahun 2023 terutama menyangkut lima aspek kesejahteraan rakyat yang diamanatkan konstitusi.

Selain terkait data dasar, Pj Gubernur mengingatkan hasil evaluasi kondisi eksisting Sultra. Problematika yang dihadapi Sultra secara makro, terutama terkait laju pertumbuhan ekonomi, persentase penduduk miskin, gini ratio, tingkat pengangguran terbuka, indeks pembangunan manusia, serta intensitas gas rumah kaca.

Andap memberikan arahan intervensi kebijakan yang dirumuskan dalam Musrenbang karenanya harus secara komprehensif meliputi aspek sosial, ekonomi, tata kelola, supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Nasional, serta ketahanan, sosial budaya, dan ekologi.

Keempat, Pj Gubernur berpesan kepada jajaran Pemprov Sultra untuk waspada terhadap situasi darurat.

“Siapkan langkah kontijensi menghadapi situasi kedaruratan. Sebagai contoh situasi seperti saat pandemi, anomali musim, dan bencana hidrometeorologi,” kata Andap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *