Baubau, Sultramedia – Penyegelan terhadap SDN 2 Wajo oleh ahli waris dan kuasa hukumnya terkait sengketa lahan sekolah tersebut berakhir pada Minggu sore (21/4/24).
Hal itu terjadi usai pihak ahli waris yang diwakili Darwis dan kuasa hukumnya Moh Taufan Ahmad membuka segel tersebut.
Pembukaan segel SDN 2 Wajo tersebut turut disaksikan perwakilan Pemkot Baubau Moh Tasdik bersama Kepsek SDN 2 Wajo Salfina dan para guru.
Moh Tasdik menyebut, pembukaan segel telah difasilitasi dan berkoordinasi dengan pihak ahli waris bersama kuasa hukumnya. Komunikasi dilakukan secara intens setelah adanya penyegelan.
Pihaknya, berterimakasih atas pembukaan segel pagar sekolah. Sehingga anak-anak sekolah dapat melaksanakan proses belajar mengajar seperti biasanya.
“Alhamdulillah, sesuai dengan kesepakatan yang kita bangun bersama hari ini segel dan gembok sekolah dibuka. Anak-anak bisa bersekolah sambil menunggu tentunya rapat yang akan dilakukan baik itu dengan ahli waris maupun dengan Pemkot Baubau untuk menindak lanjuti bagaimana solusi terbaik untuk penyelesaian keputusan pengadilan,” ujarnya.
Dia menerangkan, Pemkot Baubau dibawah komando PJ Walikota Muh Rasman Manafi sangat menghargai putusan yang telah dilahirkan. Pemkot juga terus mencari solusi dan berkomitmen menyelesaikan putusan pengadilan tanpa merugikan pihak manapun.
Pj Wali Kota Baubau Muh Rasman Manafi, kata Tasdik, berkomitmen dalam mengarahkan pembangunan pendidikan sesuai dengan arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026.
Upaya dilakukan melalui peningkatan kualitas pendidikan sebagai salah satu upaya pencapaian SPM pendidikan dan ikut mewujudkan tujuan pembangunan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, Pemkota Baubau memastikan salah satu aspek peningkatan kualitas pendidikan adalah sarana dan prasarana pendidikan pada jenjang pendidikan dasar yakni SD dan SMP.
“Memastikan dapat terpenuhi kebutuhannya secara bertahap dan peserta didik dapat melaksanakan proses belajar dengan baik tanpa ada persoalan yg dapat menghambat proses belajar mengajar bagi guru dan murid,” jelasnya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum ahli waris lahan SDN 2 Baubau Moh Taufan Ahmad mengapresiasi upaya Pemkot Baubau yang membangun komunikasi dan berupaya mencari ruang penyelesaian.
Pemkot Baubau mendatangi satu persatu pihak ahli waris termaksud dirinya sebagai kuasa hukum.
“Secara pribadi dihubungi untuk kemudian membicarakan baiknya seperti apa persoalan lahan SDN 2 Wajo. Tentunya, pemerintah melihat langkah-langkah baik itu, punya nilai sosial yang kemudian dipertaruhkan juga dalam hal apakah proses penyegelan ini mau dilanjutkan atau tidak,” ucapnya.
Dia juga menyebut, ahli waris menonjolkan nilai sosial kepedulian terhadap anak sekolah. Atas nama ahli waris dirinya mengucapkan permohonan maaf dengan adanya penyegelan.
“Tidak ada alasan lain, serta tidak ada langkah lain. Ahli waris hanya membutuhkan penegasan ataupun tindakan tegas dari Pemkot Baubau,” katanya.