Gerakan Sinergi Reforma Agraria, Kantor Pertanahan Muna Sukses Lakukan Penataan Aset dan Akses

Gerakan Sinergi Reforma Agraria, di Desa Napalakura Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna, Senin (22/4).

Muna, Sultramedia – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna terus berupaya mewujudkan Gerakan Sinergi Reforma Agraria. Sinergi dibangun guna mewujudkan cita-cita reforma agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah menyebut, reforma agraria sesuai Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2003 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria mengamanatkan penyelenggaraan penataan aset (asset reform) dan penataan akses (acces reform).

Berfokus pada pengaturan dan pengelolaan agraria dengan tujuan meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penataan aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah.

Sementara, penataan akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.

“Target program kepemilikan tanah sebagaimana dituangkan dalam peraturan presiden nomor 2 tahun 2015 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015-2019 adalah seluas 9 juta hektar. Dimana, seluas 4,5 juta hektar dilakukan melalui kegiatan redistribusi tanah objek Landreform dan 4,5 juta sisanya melalui kegiatan aset lainnya,” ujar Mustapah, Seni (22/4/24).

Lanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna apabila dilihat berdasarkan data 6 tahun terakhir yaitu dari tahun 2018 hingga 2023 telah sukses melaksanakan kegiatan penataan aset melalui Redistribusi Tanah Objek Landreform dengan total jumlah bidang sebanyak 17.049 bidang.

Telah dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Muna yang bersumber dari pelepasan Kawasan Hutan, Eks HGU dan Tanah Negara yang dikuasai. Jumlah bidang tersebut mencapai total luasan aset sebesar 6.380,43 hektar yang tersebar diberbagai desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Muna.

“Saat ini, kantor pertanahan muna tengah mendorong terwujudnya penataan akses sebagai wujud hadirnya reforma agraria ditengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Mustapah juga menyampaikan, Desa Napalakura ditetapkan sebagai desa pertama dalam rangka pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria sejak tahun 2021.

Penetapan ini didasarkan pada:

1. Adanya potensi alam yang dapat ditumbuh kembangkan seperti sektor perikanan, pertanian dan UMKM;

2. Dukungan Pemerintah Daerah, Swasta serta NGO; dan

3. Tidak kalah pentingnya dukungan Pemerintah Desa yang sangat baik dan masyarakat yang begitu antusias menerima proses pemberdayaan.

Dia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna saat ini telah melaksanakan penataan akses pada beberapa desa diantaranya:

1. Desa Napalakura Kecamatan Napabalano dengan subjek sebanyak 300 kepala keluarga (KK);

2. Desa Lupia Kecamatan Kabangka dengan subjek sebanyak 100 KK;

3. Desa Moasi Kecamatan Towea sebanyak 100 KK;

4. Desa Lakarama Kecamatan Towea sebanyak 200 KK; dan

5. Desa Wangkolabu Kecamatan Towea sebanyak 100 KK.

Dengan demikian program penataan akses yang digaungkan sejak 2021 telah menyentuh sebanyak 800 KK di Kabupaten Muna.

Dimana jumlah aset yang disertifikatkan pada desa tersebut baik melalui redistribusi tanah objek Landreform maupun pendaftaran tanah sistematis lengkap sebanyak 2.079 bidang dengan total nilai asetnya mencapai Rp 85.320.198.550.

Kegiatan penataan akses khususnya di desa Napalakura telah berkontribusi meningkatkan pendapatan masyarakat sebesar 31,4% dari tahun 2021 yang lalu. Komoditas utama berasal dari produk olahan hasil tambak masyarakat yang diolah menjadi abon bandeng, bandeng presto, keripik udang, keripik bandeng dan sambal bandeng.

Capaian yang diraih tersebut merupakan wujud dari gerakan sinergi reforma agraria yang terus mendorong adanya kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Muna dengan Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten, BUMN, Swasta dan NGO.

Bentuk kegiatan gerakan sinergi reforma agraria yang telah dilakukan diantaranya:

1. Pendampingan pelatihan hasil olahan produk perikanan;

2. Pendampingan pelatihan pengemasan produk UMKM;

3. Pendampingan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB), pangan industri rumah tangga (PIRT) dan sertifikasi label halal; dan

4. Pendampingan pendaftaran kelompok tani.

“Kerjasama ini dijalin untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *