Polres Muna Kembali Amankan Pelaku Shabu, Satu Diataranya Mahasiswa Universitas Ternama di Kendari

Polres Muna gelar konferensi pers.

SULTRAMEDIA.ID,.RAHA. Tim Lidik Sat Resnarkoba Polres Muna kembali mengamankan 5 orang Pemuda di Kecamatan Katobu terkait penyalahgunaan barang terlarang, Senin dini hari (20/2/2023).

Kelima pemuda tersebut yakni AR (20), FN (18), MR (18), DA (19) dan R (18).

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menyampaikan, kelima pemuda tersebut diamankan setelah kedapatan mengedarkan dan menggunakan barang terlarang jenis shabu.

“Kami amankan rata-rata umur 18 tahun dan saling kenal satu sama lain. Mereka kategori pengedar dan pemakai,” ujarnya saat konferensi pers di gedung Sat Resnarkoba Polres Muna, Selasa (21/2/2023).

Lanjutnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna bermula saat mendapatkan info pada Minggu sekitar pukul 14.30 Wita (19/2/2023), salah satu target yakni MR diketahui keberadaannya.

Tim mengetahui MR telah menerima paket shabu dan setelah dilakukan penyelidikan pada Senin dini hari didapati singgah disalah satu rumah di jalan Jati. Saat itu juga tim langsung masuk dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti (BB) terkait penyalagunaan narkoba jenis shabu.

“Saat itu ditemukan BB 13 sachet kristal bening yang diduga shabu, dan 4 pipet, 1 buah alat hisap, 2 hp, beberapa potongan pipet, 1 timbangan digital dan motor yang digunakan sebagai mobilisasi transaksi shabu,” terangnya.

Mulkaifin menyebut, MR mendapatkan shabu dari KN di Baubau dengan sistem tempel dan pembayaran via transfer. Dari penangkapan itu shabu berjumlah 25,60 gram berhasil diamankan.

Sementara itu diantara kelima pelaku salah satu diketahui masih berstatus mahasiswa semester empat kampus ternama di Kota Kendari. Selain itu, satu pelaku yakni MR dilakukan tindakan terukur dengan cara dilumpuhkan menggunakan timah panas karena mencoba melarikan diri.

“Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan intensief untuk mengungkap jaringan dan mengamankan para pelaku. BB yang diduga shabu, urine dan darah sudah kami kirim ke Labfor Makassar guna memastikan kandungannya,” Pungkasnya.

Atas perbuatan itu, para pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) lebih subs. pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman minimal pidana kurungan penjara 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *