Proyek Penahan Ombak Di Desa Wantulasi, Kejari Muna Tetapkan Mantan Kepala BPBD Butur Sebagai Tersangka

Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing saat konferensi Pers.

RAHA— Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna ungkap dugaan korupsi pada proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menelan anggaran sebesar Rp 3,2 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 itu menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1 miliar.

Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing menyebut, kerugian negara ditemukan pada pengerjaannya setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP Sultra.

Pemeriksaan yang terus dilakukan menghasilkan penetapan tersangka yakni mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buton Utara, YH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK, kontraktor PT Wuna Sukses Mandiri, M YY dan konsultan pelaksana, AR.

Proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Kemudian, upah buruh sebesar Rp 200 juta, material Rp 100 juta dan alat berat Rp 80 juta tidak terbayarkan.

“Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dipenuhi dengan bukti-bukti dan keterangan para saksi,” ujarnya saat Konferensi Pers di halaman Kantor Kejari Muna, Sabtu (22/7/2023).

Lanjutnya, pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi sehingga dilakukan penetapan tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ditambahkan lagi melalui Kasi Pidsus, Musrin Age menerangkan, para tersangka akan kembali dilakukan pemeriksaan bersama saksi-saksi lainnya. Hal itu dilakukan guna melengkapi berkas penuntutannya.

Ia juga menyebut, penyidik berhasil menyita uang jaminan proyek sebesar Rp 164 juta. Uang itu dijadikan sebagai barang bukti (BB) dan dititip ke rekening penampung Kejari di BRI. Setelah putusan inkrah, baru akan dikembalikan.

“Kita periksa kembali. Setelah rampung, berkasnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk disidangkan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *