Rumah Disegel Dan Hadapi Perkara UU ITE, Narsya Lusya Minta Pendampingan Hukum LBH HAMI Baubau

Konferensi pers di Kantor LBH HAMI Baubau.

Baubau— Narsya Lusya istri salah seorang anggota DPRD Baubau mengalami nasib sial usai rumahnya disegel pihak bank dan dilaporkan ke kepolisian.

Keadaan itu memaksanya untuk menghadapi kemalangan menjalani hidup hingga tak mampu memikul beban tersebut.

Ia menceritakan kronologi kejadian, bermula saat dirinya marah karena dituduh oleh seorang wanita berinisial A yang merupakan mantan istri dari suaminya. Dirinya merasa difitnah telah mengambil uang ke bank dengan sang suami sebanyak 2 miliar.

Sehingga rumah yang ditempatinya dilabeli sita oleh pihak bank. Beberapa kali dirinya mencoba untuk dilakukan klarifikasi tapi tak pernah ditanggapi.

“Sekarang rumah itu sudah dilabel sita oleh bank terus saya tidak tau masalah. Kalau keluar rumah, orang bilang, oh iya dia ambil uang di bank,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor LBH HAMI Baubau, Sabtu (28/10/2023).

“Kan akan jadi fitnah di masyarakat luas karena rumah itu sekarang hanya saya yang tinggali dan saya akan menanggung perbuatan yang tidak saya lakukan,” lanjutnya.

Selain perkara rumah tersebut, dirinya juga menghadapi perkara UU ITE yang di laporkan oleh A di Polres Baubau atas dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui medsos. Ironinya, dirinya harus menghadapi persoalan itu seorang diri karena sang suami sudah tak perduli dan tak memiliki apa-apa lagi.

Ditambahkan melalui kuasa hukumnya, Ketua LBH HAMI Baubau, Adv La Ode Muhammad Wahyu Saputra menyampaikan, kliennya Narsya Lusya atau mom Chen telah resmi mengangkat kuasa dan meminta pendampingan hukum.

“Pendampingan juga akan kami lakukan tanpa memungut biaya dan murni membantu ibu Narsya Lusya yang kini sudah dikategorikan sebagai orang tidak mampu,” ucapnya.

Lanjutnya, rumah yang beralamat di jalan Bukit Wolio Permai Kota Baubau yang telah disita oleh pihak bank juga mengalami pemutusan arus listrik oleh pihak PLN karena ikut tersegel.

“Untuk permasalahan hukumnya kami akan coba berpedoman pada hak-hak klien kami dan tetap patuh pada proses hukum yang berjalan,” terang Wahyu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ismunandar menyebut, Laporan pengaduan perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media sosial yang dilaporkan A pada 17 September 2023 itu telah melalui Perintah Proses penyidikan Nomor : Sprin.Lidik/216/IX/2023/ Reskrim tertanggal 25 September 2023 dan surat perintah tugas penyelidikan Nomor:Sprin.Lidik/112/IX/2023/ Reskrim tertanggal 25 September 2023.

Telah memanggil Narsya Lusya sebagai terlapor untuk permintaan keterangan pada Sabtu (30/9/23) lalu dilanjutkan mediasi kedua pada Kamis (19/10/23).

“Mediasi berakhir gagal karena pelapor A tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Pelapor Narsya Lusya,” kata Ismunandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *