Praperadilan Ditolak PN Raha, Kuasa Hukum Pasutri Tunggu Salinan Putusan

 

Hakum Tunggal PN Raha, Ari Cornado SH MH.

Muna— Praperadilan yang diajukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) Suharsono dan Sitti Rosida di Pengadilan Negeri Raha atau PN Raha, diputuskan ditolak.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal, Ari Cornado SH MH pada sidang pembacaan putusan, di Aula sidang utama PN Raha, Senin (13/11/2023).

“Menyatakan praperadilan yang diajukan ditolak dan tidak membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Hakim Ari Cornado saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pasutri melalui Ketua LBH HAMI Sultra, Adv Andri Darmawan belum bisa berkomentar banyak. Pihaknya masih menunggu salinan putusan.

“Saya belum baca salinan putusannya. Dokumennya sementara diurus, nanti setelah itu baru kita pelajari,” ujarnya.

Diketahui sidang praperadilan tersebut diajukan berkaitan dengan:

1. Penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri No 6 tahun 2019;

2. Penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak berdasarkan dua alat bukti permulaan cukup;

3. Penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup terbukti dengan adanya P-19 dari jaksa terhadap berkas penyidikan perkara dari termohon;

4. Termohon tidak pernah memberikan SPDP kepada para pemohon;

5. Para pemohon atau keluarganya tidak pernah diberikan atau menerima tembusan surat perintah penahanan dari termohon;

6. Para pemohon yang dijadikan sebagai tersangka dan ditahan tidak segera diperiksa oleh termohon;

7. Pemohon mengajukan biaya ganti rugi sebesar 1 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *